Berita
Beranda » Berita » Ahli Waris Almarhum Deman Bangun Protes, Tempat Berjualan di Pusat Pasar akan Dialihkan Tanpa Pemberitahuan

Ahli Waris Almarhum Deman Bangun Protes, Tempat Berjualan di Pusat Pasar akan Dialihkan Tanpa Pemberitahuan

Lokasi tempat berjualan jenis minuman ringan atas nama Deman Bangun di Lantai I Pusat Pasar Medan. BP/Erwan

Medan-BP: Lia Veronika Bangun, mewakili ahli waris protes keras dan keberatan dengan tindakan semena-mena PUD Pasar Medan melalui Kepala Pasar Pusat Pasar Medan berinitial KAD yang ingin mencabut izin dan mengalihkan lokasi tempat berjualan di samping kamar mandi/WC sudut sebelah Timur dan Utara Lantai I Pusat Pasar Medan.

” Rencana pencabutan dan pengalihan tempat berjualan kepada pihak lain, atas nama Almarhum pak Uda kami Deman Bangun sangat dipaksakqn tanpa pemberitahuan dan peringatan sebagaimana aturan yang berlaku kepada ahli waris yang ada, ” jelas Lia Veronika pada wartawan di Pusat Pasar Medan, Selasa (12/12/2023).

Lia menjelaskan, almarhum Deman Bangun yang juga tokoh pedagang dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Pedagang Kecil dan Menengah Pusat Pasar Medan itu, sudah lama dan memiliki surat izin tempat berjualan itu dan terakhir membayar kontribusi tempat berjualan bulan November 2023 sebesar Rp142. 400 dan membayar biaya jaga malam sebesar Rp. 60.000 sesuai bukti pembayaran yang ditandatangani oleh Dirop PUD Pasar Medan Ismail Pardede.

Polresta Deli Serdang dan Tim Gabungan Amankan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme dengan Kondusif

“Kami minta kepada pihak PUD Pasar Medan untuk mengingat jasa Almarhum Deman Bangun yang sudah berbuat banyak membantu dan mendukung PUD Pasar Medan apalagi keberadaannya sudah puluhan tahun menekuni usaha dan menjabat Ketua Koperasi pedagang di Pusat Pasar Medan, ” ungkap Lia.

Disebutkannya, surat izin tempat usaha milik pak Udanya Deman Bangun itu berlaku sampai tanggal 24 Oktober 2021. Tetapi, kenapa pada saat pak Udanya masih hidup, tidak ada upaya PUD Pasar untuk memberitahukannya. Malah disaat almarhum sudah meninggal dan tidak ada lagi sibuk untuk mencabut dan akan mengalihkannya kepada orang lain.

Kami selalu ahli waris Almarhum Deman Bangun, sudah sepakat untuk mengurus berbagai asset yang ada di beberapa Pasar yang dikelola PUD Pasar Medan dengan catatan pengurusan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Seperti Aset tempat berjualan di Lantai I Pusat Pasar samping WC ini, ahli waris bersedia membayar izin tempat berjualan itu. Dari pada diberikan kepada orang baru kan lebih baik kepada kami sekaligus mengingat atas jasa dan penghargaan kepada Almarhum Deman Bangun yang sudah berjuang lama dan berpartisipasi di PUD Pasar,sejak Dirut PUD Pasar pertama Sofyan Siregar dan terakhir Dirut PUD Pasar Medan Bapak Suwarno.

Pejabat di Rumah Sakit Umum Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Mobil Tak Ditahan Polda Sumut

“Untuk itu kami bersedia membayar kontribusi dan memperpanjang izin tempat berjualan itu termasuk nantinya lokasi Kantor Koperasi KSU pedagang Kecil dan Menengah Pusat Pasar yang berada di Pusat Pasar Medan, ” katanya.

Terkait berbagai asset Almarhum Deman Bangun ini di beberapa Pasar dalam naungan PUD Pasar Medan, pihak ahli waris memiliki bukti  surat kios yang lengkap dan bersedia melakukan perpanjangan atau BBN ke PUD Pasar Medan. Tetapi, kalau tidak ada respon baik dari pihak PUD Pasar Medan, kami akan menempuh  jalur hukum dan melaporkannya ke Pemko Medan dan pihak terkait lainnya.

Pengalihan

Kepala Pasar Pusat Pasar Medan Khairul Azhar Daulay yang dikonfirmasikan tentang rencana pengalihan tempat berjualan dekat WC lantai I Pusat Pasar Medan melalui ponselnya, membenarkannya.

” Lokasi tempat berjualan atas nama Deman Bangun itu, surat izin sementara dan sudah berakhir tanggal 24 Oktober 2021,” sebutnya sembari menambahkan surat itu izin sementara berwarna putih bukan berwarna biru.

Dia juga menyebutkan, masalah tempat berjualan itu sudah diketahui Direksi PUD Pasar Kota Medan.(BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *