Nasional
Beranda » Berita » Ahmad Dhani Bersikeras Cuitannya Bukanlah Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Bersikeras Cuitannya Bukanlah Ujaran Kebencian

Jakarta-BP: Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Ahmad Dhani bersikeras bahwa cuitan dari akun Twitter-nya, pada tanggal 6 Maret 2017, pukul 14.59 WIB yang berbunyi ‘Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’, bukanlah ujaran kebencian.

Hal itu tegas dikatakan Dhani setelah mendengarkan kesaksian dari dua orang ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Joko Abdul Hoir dan Erfi Firmansyah, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/10).

“Hari ini, kita dapat pencerahan bahwa tweet saya itu bukan ujaran kebencian ya. Karena gini, tadi juga belum disampaikan di persidangan apa si ujaran kebencian itu. Ujaran kebencian itu harus bermakna kepada sesuatu yang bermoral, sesuatu yang baik, kalau kita benci dengan yang jelek itu bukan ujaran kebencian,” ujar Dhani yang ditemui usai sidang.

Dugaan Korupsi Bansos: KPK Panggil Petinggi Sritex

Dhani menegaska bahwa yang dikatakan ujaran kebencian adalah menyatakan hal yang buruk pada yang baik. Sedangkan, dalam kasusnya, secara tidak langsung Dhani ingin mengatakan bahwa dia menyatakan kebenciannya pada penista agama.

“Jadi, ujaran kebencian itu harus di tujukan ke sesuatu yang baik. Misalnya, ada orang yang baik kita benci, ada program yang baik kita benci, ada agama yang baik kita benci, ada sesuatu yang baik kita benci, itu ujaran kebencian. Tapi, kalau ada yang jahat kita benci, itu bukan ujaran kebencian. Misalnya, saya benci sama penista agama, itu bukan ujaran kebencian, gitu loh,” papar Dhani panjang lebar.

“Dalam perspektif bahasa, saya yakin semua ahli bahasa akan sepakat bahwa ujaran kebencian itu kepada sesuatu yang baik, bukan sesuatu yang buruk,” imbuhnya Dhani.

Di dalam sidang, saksi Erfi Firmansyah mengatakan bahwa cuitan Ahmad Dhani bermakna kiasan dan bentuk menyatakan pendapat. Oleh karena itu, tidak layak dipindanakan.

Uang Sitaan Rp11,8 Triliun: Kejagung Pastikan Keamanannya untuk Rakyat

“Orang yang sedang menyampaikan kiasan, menyatakan pendapat berbentuk kiasan masa harus di pidanakan. Ini yang harus diklarifikasi perspektif perbahasaanya,” pungkas Erfi.

 

(JawaPos) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan