Hukum Nasional
Beranda » Berita » Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Bui atas Kasus ‘Penista Agama Perlu Diludahi Mukanya’

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Bui atas Kasus ‘Penista Agama Perlu Diludahi Mukanya’

Jakarta-BP: Musisi Ahmad Dhani dituntut pidana dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Hal itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

“Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa,” kata JPU.

Selain itu, JPU meminta beberapa barang bukti berupa akun sosial media dan handphone disita untuk dimusnahkan.

Penipuan Kerja Luar Negeri di Binjai, 14 Warga Tertipu hingga Rp230 Juta

“Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter, handphone beserta simcard Indosat, XL dimusnahkan. Kemudian, sebuah komptuter, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan,” ucap dia.

Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya. Ahmad Dhani dakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut JPU, tiga cuitan Ahmad Dhani terbukti menimbulkan kebencian, pertama; “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,”

Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Kasus Korupsi: Duit Rp231 Juta Jadi Bukti

Kedua; “siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”.

Ketiga; “sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras”.

Atas tuntuan itu, Ahmad Dhani mengajukan pledoi. “Saya akan mengajukan pledoi,” tandas dia.

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *