Nasional
Beranda » Berita » Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, MKD DPR Beri Sanksi

Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, MKD DPR Beri Sanksi

Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, MKD DPR Beri Sanksi
Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat mengikuti rapat kerja bersama Kemenpora di Gedung DPR, Jakarta (Sumber foto Jawa pos)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/5/2025), MKD menyatakan Ahmad Dhani bersalah dan menjatuhkan sanksi teguran lisan serta mewajibkan dirinya menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor.

“MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani, anggota dengan nomor A 119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi ringan,” ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan.

Putusan MKD ini terkait laporan dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang dilontarkan Ahmad Dhani dalam pernyataannya di ruang publik. Pelapor dalam perkara ini adalah musisi Rayen Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Rayen hadir di sidang MKD sehari sebelumnya untuk memberikan klarifikasi.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

“Teradu dijatuhi sanksi berupa teguran lisan disertai kewajiban meminta maaf kepada Pengadu dalam waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan,” tegas Dek Gam sambil mengetuk palu sidang.

Kontroversi Ahmad Dhani tidak berhenti di situ. Ia juga sempat membuat pernyataan nyeleneh saat rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora pada Maret lalu, terkait ide naturalisasi pemain sepakbola. Ia mengusulkan agar pemain asing usia di atas 40 tahun atau duda bisa dinikahkan dengan perempuan WNI, lalu anak dari pernikahan itu dibina menjadi pemain sepakbola masa depan Indonesia.

Pernyataan ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan. Lembaga itu menyebut ide Ahmad Dhani sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan karena menganggap perempuan hanya sebagai alat reproduksi.

“Dengan alasan ‘out of the box’, Ahmad Dhani mengusulkan model naturalisasi yang melecehkan perempuan. Ini bukan hal yang bisa ditoleransi,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangan resminya.

Mensesneg Klarifikasi Isu Penugasan Wapres Gibran untuk Pembangunan Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *