Medan, HarianBatakpos.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa Gibran adalah wapres yang sah secara konstitusional. Hal ini penting untuk dipahami dalam konteks politik Indonesia saat ini.
Menurut Muzani, proses pemilihan presiden (Pilpres) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 telah mengikuti semua prosedur konstitusional. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran. “Setelah kampanye sekian bulan yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2,” ungkap Muzani.
Keputusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pasangan calon lainnya. MK menyatakan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 yang terpilih adalah Prabowo-Gibran. Penegasan ini menunjukkan bahwa proses demokrasi di Indonesia telah dijalankan dengan baik, dikutip dari laman detik.com.
Muzani juga menyampaikan bahwa sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran telah resmi menjabat. “Gibran adalah Wapres yang sah menurut konstitusi,” tambahnya. Pernyataan ini mencerminkan komitmen terhadap stabilitas politik dan legitimasi pemerintahan.
Penting untuk dicatat bahwa diskusi mengenai pemakzulan bukan hanya sekadar isu politik, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik. “Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” pungkasnya. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dalam menjaga integritas pemerintahan.
Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan politik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar