Medan, harianbatakpos.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terhadap warga bernama Rahmadi perlu ditanyakan.
“Tindakan penganiayaan tidak dibenarkan, perlu ditanyakan dan semua ada rangkaiannya,” kata politisi NasDem ini, saat kunjungan kerja ke Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan bahwa tindakan Kompol DK berlebihan dalam menangkap Rahmadi. “Penangkapan yang dilakukan Kompol DK tidak menyalahi, tapi tindakannya berlebihan,” kata Kombes Ferry.
Kemudian, Kombes Ferry mengaku bahwa sanksinya tergantung dari keputusan ankum (atasan yang berhak menghukum) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. “Nantinya ankumnya yang menentukan. Apakah sanksinya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kompol DK dan anggotanya menangkap Rahmadi dalam toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Maret 2025 lalu. Tim Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol DK diduga kuat menganiaya Rahmadi. Kamera pengawas merekam aksi penganiayaan terhadap Rahmadi itu.
Selain itu, penangkapan Rahmadi juga tanpa adanya barang bukti narkotika. Namun, Kompol DK menuduhkan Rahmadi atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu. Akan tetapi, itu dibantahkan oleh Rahmadi melalui pengacaranya.
“Iya diduga milik tersangka lain yang diduga sengaja diletakkan di dalam mobil Rahmadi untuk menjeratnya. Bahkan pengakuan klien kami (Rahmadi) saat itu matanya ditutup lakban oleh petugas yang menangkapnya,” kata Suhandri Umar SH kuasa hukum Rahmadi kepada awak media.
Untuk itu, tim kuasa hukum meminta agar Bidang Propam Polda Sumut menghukum dan memecat Kompol DK. “Jika benar terbukti melakukan pelanggaran, segera di pecat, di PTDH,” terangnya. (BP7)
Komentar