Nasional
Beranda » Berita » Ahok Resmi Cabut Laporan Terhadap 2 Penghinanya

Ahok Resmi Cabut Laporan Terhadap 2 Penghinanya

Basuki Tjahaja Purnama.Foto: Istimewa

Harianbatakpos.com – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok  mencabut laporan terhadap dua penghinanya, KS, 67 dan EJ, 47. Ahok memaafkan kedua tersangka.

“Mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya,” kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 September.

Ramzy mengatakan ada sejumlah pertimbangan dalam pencabutan laporan itu. Antara lain, kedua tersangka telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Selain itu, kedua tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga akan menuliskan penyesalan di media sosial.

“Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini,” ungkap Ramzy.

Kedua tersangka mendatangi kediaman Ahok untuk meminta maaf pada Kamis, 24 September 2020. Pertemuan itu dijembatani Ramzy.

“Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki,” ujar Ramzy.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Dia menyebut kedua penghina menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatan. Ramzy meyakini kedua pelaku melakukan penghinaan terhadap Ahok karena terpengaruh.

“Mereka terbawa dengan berita-berita atau komentar di media sosial, sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik Pak BTP,” papar Ramzy.

KS ditangkap di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara itu, EJ ditangkap di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 30 Juli 2020.

Kedua pelaku mencemarkan nama baik Ahok melalui media sosial Instagram dengan memposting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.

Kedua pelaku sempat dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (medcom.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan