Daerah Nasional Peristiwa Politik Sosial
Beranda » Berita » AHY Ungkap Partai Demokrat di Pemerintah untuk Jangka Waktu 5-10 Tahun

AHY Ungkap Partai Demokrat di Pemerintah untuk Jangka Waktu 5-10 Tahun

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik jadi Menteri ATR/BPN oleh Presiden Jokowi, Rabu (21/2). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Batak Pos – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa keikutsertaan partainya dalam pemerintahan bukan hanya untuk beberapa bulan, melainkan untuk periode 5 hingga 10 tahun ke depan. Pernyataan ini disampaikan setelah AHY dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

 

Demokrat sebelumnya berada di luar pemerintahan selama masa kepemimpinan Jokowi. Namun, belakangan ini, partai tersebut bergabung dengan partai pendukung Jokowi untuk mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

 

“Insya Allah bukan hanya 8 bulan terakhir, tetapi 5 tahun, 10 tahun, dan berikutnya. Demokrat selalu akan berkontribusi untuk kemajuan negeri,” kata AHY dalam keterangan usai pelantikan di Istana Negara.

 

Menurut data terkini, Prabowo-Gibran memimpin perolehan suara dengan 58,76 persen dari 73,64 persen TPS yang sudah tertampung. AHY juga menyatakan telah bertemu dengan Prabowo sebelumnya dan melaporkan bahwa Prabowo memberikan restu serta mendorong agar Demokrat berperan di pemerintahan.

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

 

“Tentunya 5 tahun ke depan, tapi tidak secara spesifik atau belum membahas secara spesifik apa yang akan dikerjakan 5 tahun ke depan dalam susunan atau formasi tertentu, mungkin nanti di kesempatan berikutnya,” tambah AHY.

 

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemilihan AHY sebagai Menteri ATR merangkap Badan Pertanahan Nasional dipilih karena latar belakang AHY yang sesuai dengan jabatan tersebut. Tugas pertama AHY termasuk dorongan untuk sertifikat elektronik yang lebih masif, penyelesaian Hak Guna Usaha carbon trading, dan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 120 juta.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *