Palembang, 30 April 2024 – Kasus saling lapor antara Aiptu Fandri (FN) dengan dua debt collector telah mengarah pada penetapan status tersangka bagi kedua belah pihak. Aiptu Fandri, yang sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kini telah kembali bertugas di Polres Lubuklinggau setelah proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, mengungkapkan bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (24/4/2024), Aiptu Fandri belum ditahan karena sikap kooperatifnya selama pemeriksaan. “Saudara FN selalu kooperatif tiap dipanggil, jadi belum ditahan,” ujarnya.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, Aiptu FN telah ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Propam. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara. “Kami juga menegaskan, penyidik menangani perkara kasus ini secara profesional. Tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum semata,” tegas Kombes Sunarto.
Dalam perkara ini, dua debt collector juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dilaporkan atas dugaan pidana perampasan dan pengeroyokan, sedangkan Aiptu FN terkait kasus penusukan terhadap mereka.
“Aiptu FN sudah kita tetapkan tersangka juga,” kata Kombes Sunarto kepada detikSumbagsel.
Aiptu FN dilaporkan melakukan penusukan terhadap dua debt collector di halaman parkir sebuah mal di Palembang pada Sabtu (23/3). Kejadian tersebut terjadi setelah dia tidak terima saat ditagih untuk melunasi tunggakan mobil dan diminta menyerahkan kunci mobil.
Aiptu FN, yang berdinas di Satuan Samapta Polres Lubuklinggau, kini telah kembali bertugas setelah menjalani penempatan khusus di Polda Sumsel. Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan dua debt collector, RB dan BD, sebagai tersangka. Mereka telah dijemput polisi setelah mangkir dari dua kali pemanggilan.
Kasus ini terus diusut oleh penyidik dengan keyakinan bahwa penanganannya dilakukan secara profesional, tanpa ada kepentingan lain selain penegakan hukum.
Komentar