Medan, HarianBatakpos.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah adanya kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi PHK yang mungkin dilakukan perusahaan setelah penyesuaian upah.
Airlangga menyatakan, “Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mengawasi dan menganalisis dampak dari kenaikan UMP terhadap sektor industri. “Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” lanjutnya, dilansir dari antaranews.com.
Meskipun Airlangga tidak memberikan rincian kapan Satgas PHK akan dibentuk atau siapa saja yang akan terlibat, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan di tanah air.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata UMP nasional untuk tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini merupakan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden saat pengumuman di Kantor Presiden, Jakarta.
Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh, dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Dengan demikian, Satgas PHK yang akan dibentuk pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi bagi pekerja dan perusahaan dalam mengatasi tantangan yang muncul akibat kenaikan upah. Langkah ini penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri di Indonesia.
Komentar