Daerah Nasional Peristiwa Sosial
Beranda » Berita » Akankah Perpres Publisher Rights Mempengaruhi Kebebasan Pers?

Akankah Perpres Publisher Rights Mempengaruhi Kebebasan Pers?

Presiden Jokowi menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024. (Dok. Istimewa)

Jakarta, Batak Pos – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait hak penerbit atau publisher rights, yang menuai pertanyaan terkait dampaknya terhadap kebebasan pers. Perpres No. 32 tahun 2024, yang diresmikan pada 20 Februari 2024, didesain untuk mendorong jurnalisme berkualitas dan menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

 

Dalam pidatonya saat Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ancol, Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2024, Jokowi menekankan tujuan utama perpres ini adalah memastikan keberlanjutan industri media nasional serta menciptakan kerja sama yang lebih adil.

Bangkai Kapal KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Terbalik di Selat Bali

 

“Kami ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dan kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital,” kata Jokowi.

 

Presiden menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai tanggapan terhadap aspirasi dari para insan pers. Pemerintah tetap tidak mengatur konten pers, namun mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan tujuan meningkatkan kualitas jurnalisme.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian Data Konsumen Ekspedisi

 

“Saya tegaskan, ini bukan untuk menyurutkan kebebasan pers, melainkan untuk mendukung kualitas jurnalisme di Indonesia,” ujar Jokowi.

 

Dalam Perpres tersebut, yang terdiri dari 19 pasal dan 6 bab, tertulis bahwa peraturan ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, serta memastikan penghormatan dan penghargaan yang adil dan transparan terhadap berita sebagai karya jurnalistik.

 

Dalam menjalankan tugasnya, Perusahaan Platform Digital diarahkan untuk menindaklanjuti laporan terkait konten berita yang melanggar Undang-Undang Pers. Mereka juga diwajibkan memberikan prioritas pada fasilitasi dan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

 

Selain itu, Perusahaan Platform Digital diharapkan memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menyediakan layanan platform digital. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital dapat berjalan lebih seimbang.

 

Meskipun demikian, Presiden Jokowi juga menekankan perlunya antisipasi terhadap risiko-risiko yang mungkin muncul selama masa transisi implementasi perpres ini. Respons dari platform digital dan masyarakat pengguna layanan perlu diantisipasi dengan baik.

 

Dengan langkah-langkah yang diambil dalam Perpres Publisher Rights ini, diharapkan kualitas jurnalisme dapat terus ditingkatkan di Indonesia tanpa mengorbankan kebebasan pers.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *