Nasional
Beranda » Berita » AKBP Achiruddin Hasibuan; Pamer Moge dan Masalah Hukum

AKBP Achiruddin Hasibuan; Pamer Moge dan Masalah Hukum

Harianbatakpos.com , MedanAKBP Achiruddin Hasibuan, seorang pejabat Polda Sumatra Utara, dikenal sering memamerkan motor gede (moge) seperti Harley Davidson di media sosial.

Namun, laporan kekayaan yang dilaporkannya hanya sebesar Rp467 juta, menimbulkan berbagai pertanyaan. Lebih lanjut, kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Aditya Hasibuan, dan tindakan kekerasan yang pernah dilakukannya, semakin memperburuk citranya di mata publik.

Laporan Kekayaan yang Kontroversial

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan AKBP Achiruddin pada tahun 2021, ia mencantumkan harta kekayaan total sebesar Rp467.548.644. Rinciannya adalah tanah dan bangunan senilai Rp46.330.000, sebuah mobil Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta, dan kas sebesar Rp51.218.644.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

Tidak ada laporan tentang kepemilikan moge yang sering dipamerkannya di akun Instagram @achiruddinhasibuan. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena ketidaksesuaian antara gaya hidup yang dipertontonkan dan laporan kekayaannya, dilansir dari IDN Times Sumut.

Riwayat Kekerasan

Achiruddin bukanlah sosok yang asing dari kontroversi. Pada tahun 2017, saat berpangkat Komisaris Polisi, ia dilaporkan menganiaya seorang tukang parkir bernama Najirman Jambak.

Kejadian ini bermula ketika Najirman mengarahkan Achiruddin untuk memarkir mobil di area yang sesuai di kawasan Jalan Adam Malik, tepatnya di rumah makan Steak and Shake. Tersinggung karena merasa harga dirinya sebagai perwira polisi tidak dihargai, Achiruddin menendang dan memukul Najirman hingga tersungkur di depan cucunya.

Kasus ini dilaporkan ke Propam Polda Sumatra Utara dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III, namun sepertinya tidak memberikan efek jera yang berarti.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Kasus Penganiayaan oleh Aditya Hasibuan

Anak Achiruddin, Aditya Hasibuan, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun bernama KA pada 22 Desember 2022. Video penganiayaan tersebut belakangan viral di media sosial, memicu kemarahan publik.

Proses hukum pun berlanjut, dan Aditya resmi menjadi tersangka serta ditahan di Mapolda Sumut pada 25 April 2023. Kasus ini juga menyeret Achiruddin, yang dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba oleh Bidang Propam Polda Sumut.

Akibat Viral Video

Viralnya video penganiayaan Aditya membuat nama Achiruddin semakin tercoreng. Selain tindakan anaknya, video yang memperlihatkan Achiruddin sering pamer moge Harley Davidson juga ramai dibicarakan. Dalam video tersebut, ia sering terlihat melakukan touring bersama komunitas Harley Davidson di berbagai kota.

Namun, semua ini tidak sesuai dengan laporan kekayaannya yang hanya sebesar Rp467 juta. Ketidaksesuaian ini menambah dugaan bahwa Achiruddin mungkin memiliki kekayaan yang tidak dilaporkan.

Hukuman untuk Achiruddin dan Aditya

Akibat penganiayaan yang dilakukan Aditya dan tindakan pembiaran oleh Achiruddin, keduanya menghadapi konsekuensi hukum.

Achiruddin dikenakan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena terbukti melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan anaknya.

Selain dicopot dari jabatannya, ia juga ditahan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut.

“Untuk pemeriksaan, sementara dievaluasi dan di-nonjob-kan. Sementara tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Poldasu dan kami tahan di ruangan khusus,” ujar pihak kepolisian. Achiruddin juga terancam dikenakan demosi atau ditempatkan di lokasi khusus, terutama jika terbukti melakukan upaya pengancaman dengan senjata laras panjang.

Sementara itu, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap warga sipil maupun aparat penegak hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam laporan kekayaan pejabat negara, serta menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum tidak boleh ditoleransi.

Publik berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan, tanpa memandang status atau kedudukan seseorang.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan