Medan, HarianBatakpos.com – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, AKBP DK, resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (7/2). “Benar, sudah PTDH. Saya kurang monitor kapan PTDH, karena itu dari Mabes [Mabes Polri],” ujarnya.
AKBP DK sempat mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut, namun permohonannya ditolak, sehingga keputusan PTDH tetap berlaku. “Dia banding, tapi kalah,” kata Kompol Siti tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat AKBP DK.
Sebelumnya, AKBP DK menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewahnya. Saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, ia viral di media sosial setelah terlihat mengendarai motor BMW R 1200 GS saat touring bersama komunitas motor. Akibat tindakannya yang dianggap melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017 tentang larangan gaya hidup mewah bagi anggota Polri dan keluarganya, AKBP DK dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021.
Meski sempat mendapatkan jabatan baru sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut pada 2022, AKBP DK kemudian dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut pada 2023 sebelum akhirnya dipecat dari kepolisian.
Komentar