Berita
Beranda » Berita » AKBP Oloan Siahaan Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan Dipatsus di Propam Mabes Polri, Ini Sebabnya

AKBP Oloan Siahaan Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan Dipatsus di Propam Mabes Polri, Ini Sebabnya

Kompolnas Choirul Anam memberikan keterangan.(Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Choirul Anam menegaskan bahwa AKBP Oloan Siahaan telah ditempatkan ditempat khusus (Patsus) di Mabes Polri.

Dia menyampaikan sampai saat ini Kompolnas belum bertemu oleh Kapolres Pelabuhan Belawan nonaktif AKBP Oloan Siahaan selaku pelaku penembakan, untuk mengawasi proses lebih lanjut.

“Status Kapolres saat ini berada di Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses,” kata Anam, Jumat (9/5/2025).

Rico Waas Hadirkan Medan untuk semua Masyarakat

Penembakan yang dilakukan Kepala Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, AKBP Oloan Siahaan terhadap pelaku tawuran hingga menyebabkan meninggal dunia, melanggar prosedur.

“Dugaan awal kami, dalam konteks penembakan terdapat pelanggaran standar operasional prosedur,” ujar Anam di Medan.

Dia mengatakan terdapat indikasi yang terlihat nyata atas dugaan pelanggaran prosedur itu, yakni ukuran dari level ancaman dan level mengambil tindakan.

Adapun Kompolnas menilai tindakan Polda Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan Oloan dari jabatannya, sebagai suatu langkah positif. 

Terbukti Peredaran Pil Ekstasi, Studio 21 D’RED KTV & Dragon KTV Direkomendasikan Tutup

“Karena dengan nonaktif dalam proses pengungkapan semakin mudah. Kami mengapresiasi langkah Polda Sumut,” kata Anam.

Ia menambahkan, Kompolnas menyerahkan penilaian secara ilmiah terkait kasus tersebut kepada Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Mabes Polri.

Di sisi lain, Kompolnas juga mendapatkan fakta di tol Medan Belawan, Medan, dalam peristiwa itu belasan remaja membawa senjata tajam serta menggunakan petasan hingga mengancam ruang steril di tol.

“Kemudian Kapolres berhenti melihat anak itu membawa senjata tajam, oleh karena itu melakukan penembakan. Detail peristiwa penembakan ini, di rekam jejak tidak bisa diurai mata telanjang, harus diurai laboratorium forensik, itu yang kami tunggu,” ucapnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *