Medan – Kepolisian dari Polres Tanah Karo dan Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka atas kasus pembakaran rumah wartawan dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
Kapolda Sumut, Komjen Agung membenarkan itu kepada sejumlah awak media melalui release yang diterima awak media, Senin (8/7/2024) siang.
“Kami tetapkan dua orang tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah kami ketahui. Pelaku adalah R dan Y,” katanya.
Pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait kasus kebakaran yang mengakibatkan empat orang tewas di sebuah warung kopi di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) dini hari itu.
“Kami melakukan olah TKP, autopsi korban, dan berulang kali melakukan pembuktian ulang untuk mencari hasil yang valid. Hasilnya kami tetapi keduanya sebagai tersangka,” tuturnya saat bersama dengan Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan.
Dalam kasus ini kepolisian fokuskan dengan Pasal 187 KUHP dan akan kumpulkan barang bukti lainnya untuk menerapkan pasal yang lain.
“Kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku. Keduanya adalah eksekutor dan perkara ini masih kami proses untuk tahap selanjutnya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti Ujung Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dibakar Kamis 27 Juli 2024 dini hari. Empat orang meninggal dunia diantaranya wartawan bernama Sempuma Pasaribu (47) Elfrida boru Ginting (48) istri Sempurna, Sudi Investasi Pasaribu (12) anak Sempurna dan Loin Situkur (3) cucu Sempurna.(BP7).
Komentar