Berita Daerah
Beranda » Berita » Akhyar Sambangi Kodim 0201/BS Percepat Ranperwal Karantina

Akhyar Sambangi Kodim 0201/BS Percepat Ranperwal Karantina

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution, menyambangi Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga SSos di Makodim 0201/BS, Jalan Pengadilan Medan, Senin (27/4).BP/erwan

Medan-BP: Plt Walikota Medan Akhyar Nasution,  menyambangi Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga SSos di Makodim 0201/BS, Jalan Pengadilan Medan, Senin (27/4). Selain bersilaturahmi, kedatangan Akhyar bertujuan untuk berdiskusi dan meminta masukan terkait penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) terkait Karantina Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Kedatangan Akhyar turut didampingi Asisten Administrasi Umum Renward Parapat, Kadis Sosial Endar Sutan Lubis, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution dan Kabag Umum Andi Syahputra. Dalam pertemuan tersebut, Akhyar menyampaikan beberapa poin yang terkandung dalam Ranperwal sekaligus meminta dukungan Dandim dan seluruh jajaran Kodim 0201/BS demi menyempurnakan Ranperwal sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang kini tengah menjangkit dunia tersebut.

Akhyar mengungkapkan, Ranperwal terkait Karantina tersebut berisi sejumlah aturan diantaranya melakukan screening awal bagi warga yang masuk ke Kota Medan. Artinya, akan ada pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap warga di pintu masuk Kota Medan. Jika ditemukan sebagai salah satu gejala Covid-19 misalnya suhu badan mencapai 38°, maka akan dilakukan karantina rumah karena sudah masuk dalam kategori orang dalam pengawasan (ODP).

Profil Lengkap Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan RI

“Selain ODP, karantina rumah akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan (PP) dan orang tanpa gejala (OTG). Warga akan diawasi melalui tiga pilar yakni tingkat kecamatan, koramil dan polsek setempat. Artinya, Perwal ini lebih ditujukan sebagai bentuk konkrit penanganan Covid-19. Jadi tidak hanya sekedar himbauan, tapi sudah menjadi regulasi,” katanya.

Oleh karenanya, jelasnya lagi, Ranperwal yang telah sempurna dengan adanya masukan dari Forkopimda dan akan menjadi Perwal tersebut bersifat untuk mengontrol masyarakat. “Kamu mohon dukungan dan bantuan, agar upaya yang sama-sama kita lakukan ini memberikan hasil optimal untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” bilangnya optimis.

Masukan dan dukunganpun disampaikan Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga. Dalam penyampaiannya, ada beberapa masukan yang diajukan Dandim guna menyempurnakan Ranperwal Karantina tersebut. Di antaranya, kemungkinan adanya sanksi yang diberikan kepada masyarakat jika kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini guna memberi efek jera bagi masyarakat.

“Jika sudah Perwal artinya sudah ada aturan yang lebih mengikat. Kita juga akan kerahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan Perwal yang nanti akan diberlakukan hingga sampai ke seluruh warga. Kita berharap, masyarakat dapat memahami, mengetahui dan mengerti sehingga meminimalisir terjadi pelanggaran,”bilang Dandim.(BP/EI)

760 Jemaah Haji Banyuwangi Tertahan di Jeddah, Kepulangan Ditunda 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *