Medan-BP: Merasa terganggu dengan keberadaan gudang jadi bengkel di pemukiman mereka, warga ngadu ke DPRD Kota Medan. Mereka warga Jalan Pancing I, Lingkungan III Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan memprotes keberadaan gudang yang digunakan sebagai workshop atau bengkel kerja pembuatan spare part mesin-mesin pengolahan kelapa sawit. Bengkel dianggap tak layak karena berada di lokasi pemukiman warga.
“Suara membanting-banting besi di bengkel itu sudah sangat bising, masyarakat sudah sangat terganggu,” ucap Eko, salah seorang warga saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Sudari ST, Senin (05/10/2020).
Menurut Eko, saat petugas konsultan lingkungan hidup mengecek langsung ke lokasi, bengkel itu memang mengeluarkan suara sangat berisik, yakni diatas 85 desibel. Sedangkan menurut aturan ambang batas suara yang layak didengar manusia sesuai kementerian lingkungan hidup, harus di bawah 70 desibel.
Ikut menambahkan, Edi warga di sana mempertanyakan soal izin yang dimiliki bengkel tersebut. Sejumlah warga mengaku bersedia menandatangi surat karena disebut bahwa surat itu adalah salah satu syarat kepengurusan IMB. Padahal belakangan diketahui, bahwa surat itu untuk izin kebersediaan warga akan adanya bengkel disana.
Menjawab hal ini, Saim pemilik bengkel mengaku sudah meminta izin kepada masyarakat sekitar. Bengkel tersebut bergerak di bidang konstruksi pembuatan sparepart komponen mesin di pabrik kepala sawit. Ia juga mengaku memiliki berbagai izin seperti UKL UPL, Dokumen Amdal, Izin dari DPMPTSP dan Izin lingkungan. ”Izin-izin saya sudah lengkap pak,” kata Saim.
Dalam kesempatan itu, Sudari juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan penjelasan terkait. Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Armansyah Lubis mengaku jika yang menandatangani rekomendasi itu adalah Kadis sebelum dirinya, yakni Isa Anshari. Itupun, DLH tidak akan menandatangani surat rekomendasi bila sebelumnya Dinas PKPPR tidak memberikan rekomendasi awal.(BP/EI)
Komentar