MEDAN,BP: Setelah 2 edisi diberitakan harianbatakpos.com terkait masalah bengkel 87 diduga memberikan mobil konsumen yang lagi dalam perawatan (Service) kepada yang bukan pemiliknya semakin panas.
Bahkan pihak bengkel dan orang yang tak dikenal ramai ramai mendatangi kantor redaksi Batakpos mendesak ketemu pimpinan perusahaan pada, Rabu (30/5//2018).
Benar ada pihak bengkel 87 datangi kantor ini, ujar Okumen Parlindungan Silaen sekuriti kantor batakpos kepada wartawan. Mereka datang tepatnya pada pukul 12.45. Ada sejumlah belasan orang,”kata Okumen.
Gelagat kehadiran mereka itu memang kurang terpuji. Terkesan arogan dengan cara mendesak minta ketemu pimpinan perusahaan. Padahal sudah kita arahkan supaya duduk dulu, “jelas Okumen.
Begitu juga saat mereka ketemu pimpinan, pak Paulus Sinambela. Rombongan bengkel itu belum juga mau duduk saat dipersilahkan. Sehingga membuat pak Paulus marah besar, “terangnya.
Pimpinan perusahaan Paulus Sinambela saat ditemui membenarkan kedatangan tamu yang tak diundang.
‘Benar ada tamu yang tak diundang datang kekantor ini. Sikap rombongan bengkel 87 itu seakan mengintimidasi,” ucapnya. Menurutnya kehadiran mereka saya tidak takut dan siap melawan segala bentuk intimidasi di negara hukum ini. Diketahui pengusaha bengkel 87 yakni Piter Lim dan penanggungjawab bengkel Sopyan beserta beberapa orang yang tak dikenal berbadan tegap dan wajah seram, “terangnya.
Saya sempat marah dan mengusir mereka karena tamu itu tak sopan ketika mendatangi kantor harianBatakpos.com . “Etika harus ada untuk bertamu”, pungkasnya.
Tentang apapun permasalahan harus ada menunjukkan dan menjunjung tinggi etika dan sopan santun dan rasa menghormati hak orang lain. Termasuk kantor media harianbatakpos.com ,”cetus Paulus.
Melihat persoalan klien saya, lanjut Frido SH,MH menanggapi, berbicara hukum, itu sudah jelas salah tapi bengkel 87 merasa tak bersalah, “katanya. Sebagaimana keterangan Sopyan penanggungjawab bengkel.
Karena itu kita minta supaya aparat penegak hukum sebagaimana personel Polda Sumut memeriksa bengkel 87 dan antek anteknya. Melalui media ini sudah bisa sebagai bahan bukti awal buat aparat Polri turun ke lokasi bengkel guna penyelidikan,”tukasnya.
Sebelumnya kuasa hukum korban, Fri Dolin SH,MH mengatakan bahwa perbuatan bengkel 87 yang menyerahkan mobil kepada orang yang bukan pemiliknya adalah merupakan perlakuan melanggar hukum. Pihak bengkel dapat dijerat pasal 372 KUHPidana yang diduga melakukan penggelapan terhadap mobil konsumen yang dititipkan ke bengkel 87 paparnya kepada harianbatakpos, Selasa(29/5/2018).
Persoalan itu mengarah dugaan penggelapan, tegas Fri Dolin selaku kuasa hukum korban, Abert Keliat pemilik mobil Suzuki Ertiga tersebut.
Bagaimana tidak, logika saja, ujar Fri Dolin menjelaskan, mobil dititip kebengkel untuk diperbaiki, tapi faktanya pihak bengkel dengan ringan tangan menyerahkan kepada orang yang bukan pemiliknya. Ini ada apa?, tanya dia.
Apapun dalil pihak bengkel, jelas tidak ada kaitannya dengan urusan pribadi konsumen. Sebaiknya pihak bengkel 87 secara bisnis harus melindungi dan memberikan pelayanan yang nyaman terhadap konsumennya.
“Kog berani ya, pihak bengkel 87 mencampuri yang tidak ada urusannya dengan pribadi orang lain. Sedangkan usaha bengkel itu hanya mengurusi perbaikan mobil masyarakat”. Bukan mengurusi urusan pribadi sikonsumen. Patut dipertanyakan rekam kegiatan usaha bengkel itu sebenarnya. Kenapa pemilik usaha tersebut tidak gentar melakukan perbuatan melanggar hukum, tutur Fri Dolin bertanya.
Mengamati permasalahan ini, diminta kepada instansi terkait juga aparat penegak hukum supaya melakukan penyelidikan, memeriksa dan mengungkap usaha bengkel 87 yang berlokasi di Jalan Sei Batanghari Medan. “Periksa dan selidiki pengusaha bengkel itu,”tukasnya.
Sebelumnya, pada Senin (28/5/2018) pemilik mobil Suzuki Ertiga, Albert Keliat ketika mendatangi bengkel 87 untuk meminta mobil yang sudah selesai diperbaiki, ternyata sudah tidak berada ditempat.
Menurut keterangan Abert mobilnya sudah diserahkan Sopyan ke pihak leasing. “Sopyan bilang, mobil miliknya yang dititip telah diambil leasing/showroom”. Padahal saya (Albert) tidak mengetahui kalau mobilnya diambil leasing. Saya keberatan atas tindakan pihak bengkel, kata Abert.
“Saya tidak mau tahu, lanjut Albert mencetuskan, bahwa pastinya mobil itu saya titip kebengkel ini untuk diperbaiki bukan dibiarkan diambil orang lain yang bukan pemiliknya. Inikan ada surat tanda terima penyerahan mobil kebengkel ini, “ujar Abert sambil menunjukkan bukti surat tersebut. Sangat mengejutkan, mobil hendak saya ambil tak lagi ada dibengkel ini.
Sehingga akibatnya saya mengalami kerugian maupun pelecehan, ucap Albert kesal. (BP1/tim)
Komentar