Toba-BP: Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.i.k.M.H membenarkan adanya tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain pada Sabtu, 19 /2/2022 pukul 14.00 wib di Perladangan Siholi-holi Dusun Sibage Desa Cinta Dame Kec. Nassau Kab. Toba.
Kapolsek Habinsaran AKP Esron Napitupulu bersama personil mendapatkan Laporan Masyarakat dari Dewi Sartika Siagian 30 tahun Desa Cinta Damai Kec. Nassau Kab. Toba langsung turun ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap Korban yang sudah terkapar bersimbah darah ke Rumah Sakit umum Porsea untuk dilakukan pertolongan medis namun nyawah korban tidak tertolong.
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terlapor AS (Arianto Siregar) 45 thn Desa Cinta Dame dimana terlapor memukulkan kayu bulat kepada korban FST (Ferdinan Saragih Turnip) 37 thn Desa Cinta Dame Kec. Nassau Kab. Toba.
Perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yang dilakukan oleh terlapor di Perladangan siholi-holi Sipange Desa Cinta Dame Kec.Nassau Kab.Toba dengan cara memukulkan Kayu Bulat kepada Korban. Dimana kejadian ini dipicu oleh perasaan sakit hati karna terlapor tidak senang dengan korban yang disuruh oleh orang tua dari terlapor untuk memanen kelapa sawit.
Dan terlapor telah diamankan di mapolsek Parsoburan dijerat pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dimana pasal teesebut menjelaskan pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya oranglain dan ancaman hukuman nya 5 tahun keatas pumgkas Kapolsek Habinsaran. (BP/JP)
Komentar