Medan, harianbatakpos.com – Aksi kejar-kejaran dramatis antara personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan pengedar narkoba terjadi di Kota Medan. Petugas berhasil menangkap empat pelaku yang membawa 40 kg sabu-sabu setelah mereka mencoba melarikan diri. Keempat pelaku tersebut ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat proses penangkapan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebutkan bahwa para pelaku yang ditangkap adalah Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), Benyamin Sembiring (38), dan Senta Sitepu (40). Penangkapan terjadi pada Senin (14/10/2024) dini hari.
“Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 40 kg yang melibatkan empat pelaku. Keempatnya ditembak karena melawan petugas dan mencoba kabur,” jelas Hadi dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024).
Penangkapan ini bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi adanya mobil yang membawa narkoba di kawasan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud.
Setelah berhasil mendekati mobil tersebut, para pelaku mencoba melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso. Ketika mobil para pelaku berada di depan sekolah Harapan Mandiri, polisi berupaya menghentikan mereka. Namun, mobil terus melaju kencang dan hampir menabrak petugas.
“Tim sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, tapi pelaku tetap melarikan diri. Akhirnya, tembakan diarahkan ke ban mobil hingga berhasil menghentikan mereka di depan PTPN atau Rispa,” jelas Hadi.
Dari mobil tersebut, petugas menangkap dua pelaku, yakni Puji Minarto dan Sahrial, serta menemukan 20 kg sabu-sabu di dalam kendaraan.
Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa total sabu yang mereka bawa berjumlah 40 kg. Sebanyak 20 kg sisanya telah mereka turunkan di Kecamatan Sibiru-biru. Berdasarkan pengakuan ini, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap Benyamin di Sibiru-biru, yang bertindak sebagai penerima barang haram tersebut.
Selanjutnya, Benyamin mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Senta Sitepu. Tim polisi kemudian bergerak ke rumah Senta dan menemukan satu goni yang berisi 20 bungkus sabu, dengan total berat mencapai 20 kg.
Hadi menambahkan bahwa keempat pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba besar di Sumatera, yang telah lama menjadi target operasi (TO) Polda Sumut. Mereka kini dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka adalah pengedar besar, bagian dari jaringan narkoba Sumatera yang sudah lama diincar oleh tim khusus Ditnarkoba,” tegas Hadi.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera, khususnya Medan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak jaringan narkoba yang terlibat.BP/CW1
Komentar