Medan, HarianBatakpos.com – Aksi Kamisan Semarang mengawal penolakan UU TNI dan persidangan pelaku penembakan siswa SMK di Semarang, Kamis (10/4/2025). Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan ini turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Dengan mengenakan pakaian hitam dan membawa payung, para peserta berdiri dalam senyap, namun penuh tekad.
Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Abdul Munif, menegaskan bahwa pencabutan Undang-Undang TNI adalah salah satu tuntutan utama. “Kita ingin tetap menyoroti Undang-Undang TNI yang terbaru,” ujarnya. UU tersebut dianggap membuka ruang bagi militerisasi institusi sipil yang dapat mengancam demokrasi.
Dalam aksi ini, Munif juga menyoroti kasus Aipda Robig, anggota polisi yang terlibat dalam penembakan siswa. Ia menilai bahwa kepolisian gagal memberikan keadilan, karena Robig masih menerima gaji dari negara. “Ini membuktikan bahwa institusi kepolisian masih melindungi pelaku,” tegas Munif.
Aksi Kamisan juga menyerukan reformasi total terhadap institusi kepolisian dan militer. “Kami menghendaki reformasi kepolisian maupun reformasi tentara,” ungkap Munif. Masyarakat berharap agar aparat keamanan kembali pada mandat perlindungan rakyat, alih-alih menjadi instrumen represi.
Dengan tuntutan yang jelas dan semangat juang yang tinggi, Aksi Kamisan Semarang terus berupaya menegakkan keadilan dan menolak segala bentuk pelanggaran HAM, termasuk penegakan UU TNI yang dianggap menyalahi prinsip demokrasi.
Komentar