Minggu, 9 Juni 2024 Harianbatakpos.com – Kota Medan kembali dihebohkan dengan aksi kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat. Seorang pria bernama Christian Pelawi alias Pola (25) menjadi sorotan setelah ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik warga.
Aksi kriminal ini terjadi di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor milik Suharyadi pada Sabtu (18/6/2024) lalu. Berkat keberanian dan kesigapan petugas, pelaku berhasil diringkus setelah berusaha melawan dan melarikan diri.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Medan – Binjai pada Rabu (5/6/2024). Namun, penangkapan tidak berlangsung mudah. Pelaku berusaha melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta dokumen-dokumen penting seperti BPKB dan STNK Honda Beat. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.
Komentar