Kriminal
Beranda » Berita » Aksi Keji Dua Pemuda, Kakek Dibunuh dan Dirampok di Asahan

Aksi Keji Dua Pemuda, Kakek Dibunuh dan Dirampok di Asahan

Aksi Keji Dua Pemuda, Kakek Dibunuh dan Dirampok di Asahan
Dua pelaku perampokan (Foto: detiksumut)

Asahan, harianbatakpos.com – Perampokan Asahan kembali memicu perhatian publik setelah seorang kakek bernama Darman (58) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumahnya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tangan dan kaki korban terikat kain, dan polisi memastikan ia menjadi korban perampokan sadis.

Dalam pengungkapan kasus perampokan Asahan ini, pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang tersangka. Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyampaikan bahwa dua pelaku telah ditangkap. “Iya, sudah kita tangkap semua, tersangka berjumlah dua orang,” ujar Ghulam dikutp dari detiksumut, Sabtu (28/6/2025).

Dua pelaku perampokan yang diamankan tersebut adalah Andika Dustari (30) dan Sapriadi alias Kunting (26). Pelaku Andika ditangkap di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, sementara Sapriadi dibekuk saat mencoba kabur ke Provinsi Riau. Keduanya diketahui sudah lebih dulu merencanakan pencurian uang korban sebesar Rp 6 juta.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia

“Awalnya kedua tersangka telah merencanakan untuk mencuri uang milik korban,” jelas Ghulam. Aksi perampokan Asahan ini dilancarkan dengan brutal, di mana pelaku mengikat tangan korban menggunakan baju dan tali ban, serta mengikat kaki dengan celana dari kamar korban.

Tak hanya itu, mulut korban dibekap menggunakan baju kemeja selama hampir satu jam hingga akhirnya korban kehilangan kesadaran. Sempat terdengar teriakan korban yang meminta tolong sebelum akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan keterangan saksi, kedua pelaku sempat terlihat berada di samping rumah korban sebelum kejadian.

“Berdasarkan keterangan saksi, ada yang melihat kedua tersangka di sekitar rumah korban,” terang Ghulam. Atas perbuatan keji itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat 3 subs Pasal 365 Ayat 2 ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus perampokan Asahan ini bermula saat jasad Darman ditemukan dalam kondisi telungkup di dalam kamar rumahnya di Dusun VIII, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, pada Jumat (30/5) pagi. Warga yang hendak mengajaknya bekerja di kebun pisang menemukan rumah dalam keadaan terkunci dan akhirnya masuk dari pintu belakang.

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, 10 Kg Sabu Tujuan Medan Disita

Ketika diperiksa lebih lanjut, korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan kaki dan tangan terikat kain. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke perangkat desa dan Polsek Kota Kisaran. Pihak kepolisian langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP.

“Hasil olah TKP menunjukkan korban meninggal dunia dalam posisi telungkup, tangan dan kaki terikat kain, luka di bagian kening, serta mulut dibekap,” jelas Ghulam.

Jasad korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk proses autopsi guna memastikan penyebab kematian. Ghulam menambahkan bahwa korban tinggal seorang diri dan bekerja sebagai pencari barang bekas (botot) serta sebagai buruh kebun milik warga sekitar.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *