Headline Kriminal
Beranda » Berita » Aksi Nekat di Kelapa Gading: Tiga Pencuri Motor Bersenjata Tajam Ditangkap!  

Aksi Nekat di Kelapa Gading: Tiga Pencuri Motor Bersenjata Tajam Ditangkap!  

Kepolisian mengungkap jaringan pencuri motor yang beraksi dengan senjata tajam di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiga pelaku, yaitu LA (26), NIA (18), dan FP (24), berhasil ditangkap dalam operasi ini.

JAKARTA–Bp: Kepolisian mengungkap jaringan pencuri motor yang beraksi dengan senjata tajam di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiga pelaku, yaitu LA (26), NIA (18), dan FP (24), berhasil ditangkap dalam operasi ini. Mereka dikenal nekat dan selalu membawa senjata tajam dalam setiap aksinya.

 

Dilansir dari ANTARA, Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom menjelaskan bahwa penangkapan ini dimulai dari laporan seorang wanita berinisial TAA. Korban yang bekerja di sebuah kafe kehilangan motornya yang diparkir pada Jumat malam, 21 Juni 2024. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa sekitar pukul 04.30 WIB, lima orang bersenjata klewang mencuri dua motor yang terparkir.

Black Box Ditemukan, Tragedi Air India Masuk Tahap Investigasi

 

“Setelah korban melapor, Unit Reskrim Kelapa Gading langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Maulana. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan LA dan NIA pada 26 Juni di Tanah Merah Pegangsaan Dua, dan FP pada 29 Juni di Sukapura.

 

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa, menjelaskan peran masing-masing pelaku. LA bertugas membawa motor hasil curian, NIA mengawasi tempat kejadian, dan FP membantu mengawasi serta mendorong motor curian. “Kami terpaksa menembak dua pelaku karena mereka melawan dengan senjata tajam saat ditangkap,” kata Emir.

Isu Empat Pulau Hadiah untuk Jokowi Dibantah, Kemendagri Buka Suara

 

Modus operandi mereka adalah mencuri motor untuk dijual dan uangnya digunakan membeli sabu-sabu. Satu motor dijual seharga Rp2,5 juta. “Kami sudah mengantongi data penadah barang hasil curian ini dan akan segera melakukan penangkapan,” tambah Emir.

 

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami masih memburu dua pelaku lainnya dan terus mengembangkan kasus ini,” tutup Emir.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan