Medan, HarianBatakpos.com – Sebanyak 27 warga ditangkap oleh pihak kepolisian saat berlangsungnya aksi penolakan tambang di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Bambang Suharyono, mengungkapkan bahwa 11 dari 27 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini terjadi karena para demonstran membawa senjata tajam saat menggelar aksi menolak aktivitas pertambangan. Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa 11 tersangka diduga terlibat dalam perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan tambang. Tindakan ini dianggap mengganggu ketentraman masyarakat dan merusak iklim investasi di daerah tersebut.
Aksi penolakan berlangsung di Kecamatan Kota Maba pada tanggal 16 Mei 2025. Polisi menemukan berbagai alat pendukung dalam demonstrasi, termasuk spanduk, terpal, dan ranting yang digunakan untuk membuat camp. Kombes Bambang menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga stabilitas dan keamanan daerah.
Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan dalam menghadapi isu-isu lingkungan dan ekonomi. Masyarakat berharap agar aspirasi mereka didengar tanpa harus resorting to actions that lead to conflict.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar