Aktifitas Galian C Di Desa Pardomuan Dikeluhkan Masyarakat Sepanjang Lintasan Truck Pengangkut Tanah Urug
Tobasa-BP: Aktifitas galian C jenis tanah urug kembali lagi beroperasi di Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, dengan bermodalkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir dengan alasan perataan tanah untuk pembangunan rumah yang dikeluarkan pertanggal 30 November 2018 dikeluhkan masyarakat sepanjang lintasan truck pengangkut tanah urug, Jumat 01/02/19.
"Saya selaku masyarakat Desa Sidulang sangat terganggu dengan aktifitas galian tanah timbun ini, bagaimana tidak truck-truck colt diesel yang melintas tidak menggunakan terpal sehingga tanah yang mereka bawa kadang terjatuh dari bak kendaraan mereka, ditambah lagi banyaknya debu yang beterbangan akibat kendaraan-kendaraan yang melintas bukannya memperlambat malah tancap gas, apalagi saat truck kosong, ungkap C. Pangaribuan pemilik warung di Pasar Baru Desa Sidulang."
Hal senada juga disampaikan T. Hutahaean masyarakat Desa Hutahaean yang mengeluhkan banyaknya debu saat dilintasi kendaraan pengangkut tanah urug.
"Seharusnya pengusaha harus menyediakan mobil penyiram jalan agar tidak ada debu, kami tidak ingin akibat aktifitas ini kesehatan kami jadi terganggu, tutur T. Hutahaean ke harianbatakpos.com dan kami juga meminta ke Dinas terkait agar aktifitas galian di kroscek kembali, tambahnya."
Pantauan harianbatakpos.com dilapangan terlihat satu unit alat berat jenis excafator dan puluhan kendaraan colt diesel sedang mengantri untuk pengisian tanah urug, akibat dari aktifitas tersebut mengakibatkan drainase jalan tertutup tanah persis dilokasi pengambilan tanah sepanjang lebih kurang 10 meter.
Padahal sesuai dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) jelas tertuang untuk pengelolaan dampak lingkungan hidup yang harus dijalankan pengusaha diantaranya mengurangi kecepatan kendaraan pengangkut pada daerah pemukiman dan menutup truck pengangkut tanah urug dengan terpal dan melaksanakan penyiraman jalan secara berkala disepanjang lintasan truck pengangkut terutama pada kawasan pemukiman penduduk dan beberapa poin lainnya, namun hal tersebut tidak dilaksanakan. (BP/JPN)
Komentar