London, HarianBatakpos.com -Rupert Grint, pemeran Ron Weasley dalam seri Harry Potter, harus menghadapi tagihan pajak senilai US$ 2,3 juta atau setara Rp 36,42 miliar (kurs Rp 15.836 per US$). Aktor ini kalah dalam sengketa hukum dengan H.M. Revenue and Customs (HMRC), otoritas pajak Inggris, terkait klasifikasi penghasilannya.
Kasus ini bermula dari investigasi HMRC terhadap pengembalian pajak Grint yang dilakukan tujuh tahun lalu. Badan pajak tersebut menemukan adanya kesalahan penggolongan pendapatan sebesar 4,5 juta pound dari hasil penjualan DVD, hak streaming, sindikasi TV, dan sumber lainnya. Grint memasukkan pendapatan tersebut sebagai aset modal, yang seharusnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebagai pendapatan reguler.
Dilansir dari AP News, pengacara Grint sempat mengajukan banding, namun setelah proses hukum panjang, pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut minggu ini. Hakim Harriet Morgan menegaskan bahwa sebagian besar pendapatan itu berasal langsung dari aktivitas Grint sebagai aktor, sehingga harus dikenakan pajak pendapatan biasa.
Rupert Grint terkenal berkat perannya dalam delapan film Harry Potter yang dirilis antara tahun 2001 hingga 2011. Dari perannya ini, Grint diperkirakan telah mengumpulkan pendapatan sekitar 24 juta pound. Meski sukses besar di dunia hiburan, kenyataan ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan, termasuk pajak, menjadi tantangan bagi banyak selebritas, termasuk Grint.
Komentar