MEDAN-BP: Belum juga selesai terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kini satu lagi buronan yang kabur diamankan Tim Intelijen Kejatisu Minggu 29/7/2018) dini hari.
Keterangan pers Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (29/7/2018) menjelaskan, tim Intelijen Kejati Sumut dipimpin langsung Leonardo Eben Ezer Siamanjuntak menangkap tersangka DPO Hasnil seorang Akuntan Publik yang juga Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Hasnil ditangkap dikediamannya Jalan Mangga I No. 163 Kompleks PU, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Minggu (29/07) dinihari langsung dibawa ke Medan dengan menggunakan maskapai Batik Air.
Lanjut Sumanggar menjelaskan, penangkapan terhadap buronan kasus korupsi yang paling dicari oleh dua Kejari di Sumatra Utara, yakni Kejari Langkat dan Simalungun.

(kiri) Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH MH dan (kanan) kemeja merah tersangka Hasnil seorang Akuntan Publik yang juga Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Tersangka Hasnil merupakan terpidana dalam kasus korupsi penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS Tahun 2001 dan 2002 pada Sekretariat Kabupaten Langkat Tahun 2003 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.2 Milyar. Tidak hanya di Langkat Hasnil juga terpidana dalam kasus yang sama di Simalungun pada 2008 dengan kerugian negara Rp 1,7 Milyar dengan total kerugian Rp 2,9 Milyar, terang Sumanggar.
Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung, kata Sumanggar menerangkan, untuk kasus yang di Langkat Hasnil dihukum 6 tahun dan Simalungun selama 4 tahun penjara.
Dimana terpidana ini selama proses penyidikan hingga putusan Mahkamah Agung diawal 2018, tidak ditahan bahkan selama ini selain berprofesi sebagai akuntan publik juga seorang dosen. Pada kasus ini, Hasnil tidak sendirian.
Dia juga menyeret mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa dan juga mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution. Keduanya pun sudah menjalani masa hukuman.
Diutarakan Sumanggar, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang aktifitas terpidana yang sebagai Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan dari warga yang dimana terpidana pernah bermukim dikawasan Jalan Kompleks Mabad 60 Nomor D-47 Rt. 002/05.
Dari kedua lokasi ini didapat informasi keberadan terpidana dan kemudian Tim Intel Kejatisu dipimpin Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak langsung memimpin penangkapan pada Minggu dinihari ditempat kediaman terpidana yang baru di daerah Tanggerang Selatan. (BP/MM)
Komentar