Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Alamak!!! Tidak Miliki Izin 3 Papan Reklame Bermasalah di Jl Imam Bonjol Medan Ditumbangkan

Alamak!!! Tidak Miliki Izin 3 Papan Reklame Bermasalah di Jl Imam Bonjol Medan Ditumbangkan

Papan reklame bermasalah di Jalan Imam Bonjol tanpa izin ditumbangkan, Kamis (20/9/2018). BP/Erwan

Medan-BP: Satu persatu papan reklame bermasalah ditumbangkan. Kamis (20/9) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, giliran papan reklame bermasalah  di Jalan Imam Bonjol,  persisnya  sudut Jalan Perdana (depan Plaza CIMB Niaga) yang dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame tersebut didirikan tanpa izin.

Sehari sebelumnya, Rabu (19/9) jelang tengah malam, dua unit papan reklame bermasalah juga dibongkar tim gabungan dikoordinir Satpol PP Kota Medan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya depan eks rumah Konsulat Amerika Serikat dan Jalan Kartini, persisnya di belakang Brastagi Supermarket.

Pembongkaran berjalan dengan lancar, selain petugas Satpol PP, pembongkaran juga didukung Dinas Perhubungan (Dishub) serta instansi samping dari Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.  Selain penegakan peraturan, gencarnya penertiban papan reklame yang dilakukan dalam upaya melakukan penataan kota.

Prakiraan Cuaca Sumut 21 Juni 2025: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah

Seperti biasa pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit mobil crane serta peralatan mesin las. Lantaran ukuran papan reklame tidak terlalu besar, tim gabungan setelah mengikat papan reklame dengan tali mobil crane, tim gabungan langsung memotong tiang utama hingga rata dengan tanah.

Setelah terputus, mobil crane kemudian perlahan-lahan menurunkan papan reklame yang baru dibongkar di atas permukaan jalan. Setelah itu tim gabungan melakukan pemotongan menjadi beberapa bagian untuk selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan.

Sedangkan dua papan reklame di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Kartini dibongkar karena lokasi berdirinya masuk dalam 13 ruas zona larangan berdirinya papan reklame. Di Jalan Imam Bonjol, papan reklame yang dibongkar  cukup besar berukuran sekitar 5 x 10 meter. Sedangkan pepana reklame di Jalan Kartini ukurannya tidak terlalu besar.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan sekaligus penataan kota.

Polda Sumut Belum Menangkap Bandar Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Polisi Alami Luka Dianiaya

“Pemko Medan ini menjadikan wajah Kota Medan menjadi lebih baik lagi ke depannya. Alhamdulillah,  langkah Pemko Medan mendapat dukungan penuh dari jajaran Polri dan TNI,” kata Rakhmat.

Oleh karenanya dalam setiap melakukan penertiban, jelas Rakhmat, aparat Polri dan TNI ikut turun sehingga pembongkaran yang dilakukan berjalan dengan lancar. Untuk mencegah dilakukannya pembongkaran paksa seperti yang dilakukan tim gabungan selama ini, Rakhmat kembali menghimbau kepada pengusaha advertising  untuk membongkar papan reklame miliknya yang bermasalah.

“Setidaknya apabila pengusaha advertising melakukan pembongkaran sendiri, material hasil pembongkaran tentunya bisa mereka bawa sehingga dapat dipergunakan kembali. Sebaliknya apabila tim gabungan yang melakukan pembongkaran, maka seluruh material hasil pembongkaran kita sita,” jelasnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan