Nasional
Beranda » Berita » Alasan Bahar Bin Smith Tidak Dijerat Pasal Penghinaan Presiden

Alasan Bahar Bin Smith Tidak Dijerat Pasal Penghinaan Presiden

Jakarta-BP: Penyidik Subdirektorat 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka atas pelanggaran UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras.

Menurut Azis Yanuar selaku kuasa hukum Bahar, alasan penyidik menjerat kliennya dengan pasal 16 junto pasal 4 huruf (b) angka 2 UU 40/2008 lantaran dalam ceramahnya yang viral di media sosial terdapat kata-kata ‘China’ yang dianggap rasis.

“Menurut penyidik ada kata-kata China,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/12).

Prabowo Subianto Ajak Polri Jaga Kepercayaan Rakyat di Hari Bhayangkara ke-79

Padahal, Azis menjelaskan, kliennya tidak bermaksud menyinggung etnis tertentu. Yang dimaksud Bahar adalah China sebagai sebuah negara dan bangsa. Dalam hal ini, kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai lebih banyak menguntungkan pihak asing.

“Setelah itu Habib juga sebutkan Amerika Serikat, juga Rusia (dalam ceramahnya),” bebernya.

Karena itu, penyidik menjerat Bahar dengan pasal penghapusan diskiriminasi etnis bukan lantaran tidak bisa menjerat dengan pasal 207 KUHP soal penghinaan terhadap presiden. Padahal ucapan ‘Jokowi banci’ juga menjadi materi pelaporan terhadap Bahar.

“Pasal tersebut tidak bisa dikenakan karena telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi menjadi delik aduan. Jadi, hanya bisa dilaporkan yang bersangkutan, tidak bisa pendukungnya, pecintanya juga tidak boleh,” papar Azis.

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Terbuka Terhadap Kritik

Bukan itu saja, Bahar juga disangka melanggar pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tuduhannya itu juga. Namun pasal 45 itu kan yang menyebarkan sedangkan Habib tidak pernah nyuruh upload. Makanya kita di BAP minta supaya peng-upload dan penyebar juga ditangkap,” tegas Azis.

Bahar dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu ditetapkan tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis lalu (6/12). Namun, penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka bersikap kooperatif.

 

(Rmol) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *