Harianbatakpos.com – KPK tidak ambil pusing meski salah satu pimpinannya yaitu Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik. KPK menyerahkan proses sepenuhnya pada Dewas KPK.
“Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja, dan hal ini merupakan hak semua pihak,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Pelaporan itu sebelumnya telah disampaikan perwakilan dari 57 pegawai KPK yang dinonaktifkan buntut polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Setidaknya disebutkan perwakilan dari mereka adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
Rasamala menerangkan bila dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan Alex saat melakukan konferensi pers mengenai proses TWK yang membagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN menjadi 2 kubu yaitu 51 pegawai yang disebut tak bisa dibina lagi dan 24 pegawai yang bisa dibina. Atas hal itu KPK menyerahkan prosesnya ke Dewas KPK.
“Namun, ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya,” ucap Ali.
“KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya,” imbuhnya.
Sebelumnya Rasamala mewakili rekan-rekannya itu menyebut apa yang dilakukan Alex diduga merupakan pencemaran nama baik. Pada saat itu, Alex sempat menyampaikan 51 pegawai KPK yang mendapat nilai ‘merah’ dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
“Perbuatan pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif,” ujar Rasamala dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (22/8).
“Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan. Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN,” imbuh Rasamala.
Rasamala menyebutkan Alex dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan kode etik seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain itu, Rasamala beserta 57 pegawai nonaktif KPK lainnya diketahui sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK. Surat tersebut berisi permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.
“Atas temuan-temuan tersebut di atas, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pimpinan KPK,” ucapnya.
Di sisi lain Alex sedikit memberikan respons terhadap pelaporan itu. Dia mengaku tidak mempedulikannya.
“Biarin saja mereka melaporkan pimpinan ke mana-mana. Itu hak mereka, saya nggak peduli,” kata Alex kepada wartawan. (DTK)
Komentar