Uncategorized
Beranda » Berita » Aliansi Wartawan Minta Plt Bupati Tapsel Evaluasi Kinerja Camat Marancar

Aliansi Wartawan Minta Plt Bupati Tapsel Evaluasi Kinerja Camat Marancar

Camat Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel Rosnanni Pasaribu. Foto : BP/Ist

Tapsel-Harianbatakpos.com : Ternyata bukan hanya pemain Sebakbola yang bisa buang badan, Camat Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut, Rosnanni Pasaribu juga cukup jago dalam hal buang badan.

Berawal saat Aliansi Wartawan Tapanuli Selatan melayangkan surat Konfirmasi terhadap Camat Marancar Rosnanni Pasaribu terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran ( TA) 2024 pada point Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Aliansi Wartawan Tapsel Ali Akbar Piliang, kepada beberapa media yang mengatakan, kami dari Aliansi Wartawan yang aktif di wilayah Tapsel melayangkan konfirmasi seputar penggunaan anggaran perjalanan dinas Camat Kecamatan Marancar pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu, namun hingga saat ini Camat Marancar tersebut diam dan tidak menjawab, ujar Akbar.

Bobby Nasution Sebut Penyelenggaraan Event Picu Pertumbuhan Ekonomi Sumut

Sementara Laidin yang juga turut dalam Aliansi wartawan di maksud sangat menyesalkan sikap dari Camat tersebut.

“Kami menduga anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah Camat Marancar tersebut mengada-ada dan perlu di dalami. Kami meminta kepada Plt Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran untuk memanggil serta mengevaluasi kinerja Camat tersebut, agar tidak main-main dengan anggaran yang bersumber dari APBD,” tandasnya.

Sedangkan Surya Harahap dari Investigasi Media Sorotnews.co.id mencoba konfirmasi kepada Camat Marancar melalui Whatsapp perihal tanggapannya terhadap konfirmasi yang dilayanglan Aliansi Wartawan Tapsel dengan enteng dan buang badan Camat menjawab

“Waalaikum salam, masalah surat yang bapak layangkan mungkin di BPKAD sudah ada laporan kami pak,” jawabnya enteng.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Dari jawaban Camat yang dinilai tanpa beban dan salah tersebut, Akbar Piliang mengatakan Camat Marancar diduga kuat telah mengangkangi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Karenanya, kami harap Plt Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran untuk mengambil tindakan tegas terhadap Camat yang enggan transparan menjawab konfirmasi tertulis kami tersebut dan juga kami harap Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kepolisian dan Kejaksaan dapat memsnggil Camst tersebut,” tandas Akbar. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *