Labuhanbatu-BP: Sekitar 30 orang perwakilan Aliansi masyarakat Peduli Hutan Hatapang (AMPHT) diskusi dengan Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat Rabu (15/1/2020) di Ruang Rupatama Mapolres.
Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Hatapang (AMPHT) mengusulkan saksi dari masyarakat Hatapang yang melihat mendengar merasakan terjadinya tindak pidana dilokasi tersebut supaya diperiksa sebagai saksi di Polres Labuhanbatu.
Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Paur Humas Polres Labuhanbatu Iptu Murniati ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa Polres Labuhanbatu akan menindak lanjuti dan melakukan Lidik terhadap tindak pidana yang terjadi atau pelanggaran hukum terkait izin PT LBI di Desa Hatapang.
“Karena itu banyak saksi yang harus diperiksa pak mulai dari saksi ahli kehutanan,ahli dari Lingkungan hidup,pertanahan dan masih banyak lagi itu,”ujar Murniati.
Sekerdar mengingat bahwa PT Labuhan Batu Indah (LBI) seluas 1.100 Hektar diduga merambah sebahagian kawasan hutan dari 3 Desa yakni Hatapang,Desa Sei Raja,Desa Batu Tunggal yang semuanya terletak di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Ditempat terpisah Hasan Hasibuan Dewan pembina Hutan Kemasyarakatan (HKM) Janiapuk Batu Jongjong Bersinar mengatakan mereka memiliki izin 5500 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang lokasinya diduga dirambah oleh PT LBI.
Menurut Hasan bahwa Kapolres menerima dengan baik usulan usulan pihak Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Hatapang.”Intinya Kapolres tidak akan mundur terhadap interpensi dari siapaun dan tetap dilaksanakan penyelidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegas Hasan.
Sementara Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Hatapang (AMPHT). Nasir Wadiansan Harahap, SH mengatakan terimakasih atas dukungan Kapolres Labuhanbatu atas tragedi banjir bandang.
“Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah sikap tegas pak Kapolres untuk mengusut dugaan pembalakan liar di desa Hatapang, kami berharap agar hasil seluruh proses penyelidikan kasus ini dapat diberitahukan kepada publik,” katanya. (BP/PN)
Komentar