Daerah
Beranda » Berita » Amsub Adukan Institute Kesehatan Medistra Lubukpakam, Bangunannya Diduga Tak ada IMB

Amsub Adukan Institute Kesehatan Medistra Lubukpakam, Bangunannya Diduga Tak ada IMB

Bangunan Rumah Sakit Grand Medistra.(istimewa)

Deli Serdang-BP: Diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lubuk Pakam untuk meminta klarifikasi. Surat itu dilayangkan mereka Kamis 1 Juli 2021.

Adapun bangunan yang diduga tidak memiliki IMB itu bangunan Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam yang beralamat di Jalan Sudirman No 38 Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang mana pemilik dari bangunan tersebut adalah TDS. Bangunan yang diduga tak ada IMB-nya dibagian asramanya.

“Kita mengetahui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Izin medirikan bangunan merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur masyarakat agar dapat mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan ketentuan yang konkrit.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Suatu peraturan yang berfungsi sebagai sarana pengendali untuk menjamin bahwa bangunan yang akan dibangun dapat menjamin keselamatan orang-orang yang akan tinggal didalam gedung serta orang-orang disekitar gedung tersebut,” kata Apri Budi, ketua umum Amsub kepada harianbatakpos.com, Jumat 2 Juli 2021.

Menurutnya, izin mendirikan bangunan sebagai standar penyesuaian bangunan gedung yang dapat melindungi keamanan masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Izin mendirikan bangunan juga dapat digunakan sebagai jaminan hukum yang sah kepada masyarakat terhadap kepemilikan gedung sehingga dapat mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik,dalam retribusi, izin mendirikan bangunan (IMB) yang mana izin meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya harus berpedoman pada peraturan undang-undang yang telah ditentukan.

“Dari hasil investigasi dan adanya laporan dari masyarakat Amsub menilai bahwa Institut Kesehatan Medistra diduga telah melanggar peraturan Undang-undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi, PP No 36 Tahun 2005 dan PP No 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No 32 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan serta Perda Kabupaten Deli Serdang No 6 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu. Dimana didalam undang-undang jelas Persyaratan Administratif Bangunan Gedung pada Pasal 8, ayat (1):

“Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan bangunan gedung; dan izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Selanjutnya, dia menyabut sesuai Pasal 9, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan pembangunan apabila : (a) tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) (b) menyimpang dari ketentuan-ketentuan atau syarat lebih lanjut dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasal 31, (1) setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan dan atau menambah/merubah bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan, tidak sesuai atau menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan dikenakan tindakan penghentian pelaksanaan pembangunan dan pembongkaran bangunan.

“Pasal 32 (1) setiap orang yang melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Untuk itu Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih meminta izin klarifikasi kepada Bapak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lubuk Pakam terkait izin mendirikan bangunan Institu Kesehatan Medistra tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak kami layangkan surat ini untuk kami tindak lanjuti kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena menurut kami telah terjadinya pembeliaraan pembangunan yang mana bangunan itu diduga belum memiliki IMB sejak berdiri sampai beroperasi itu membuat pemerintah tidak mendapati retribusi sebagai pendapatan PAD Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya.

Mereka juga menduga adanya kerjasama dengan oknum bidang pengawasan pembangunan yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap orang-orang yang tidak mematuhi undang-undang yang berlaku.

“Kami (Amsub) telah membuat surat tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Ketua Komisi Pelayanan Publik, Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, Ketua DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam. Amsub juga berharap agar pemerintah daerah agar lebih proaktif lagi dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang akan berdiri sehingga tidak ada lagi bangunan yang tidak memiliki atau melanggar IMB,” terangnya.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit. TDS yang disebut sebagai pemilik rumah sakit itu belum memberikan jawaban. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan