Deli Serdang-BP: Aliasi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang cepat tanggap atas kasus yang dilidik terhadap kasus ZA, selaku ketua Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat.
Adapun kasusnya diduga penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk ‘melahirkan’ Peraturan Daerah (Perda) di wilayah itu.
Ketua AMSUB, Apri Budi mengatakan, kasus itu, saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Informasi yang dihimpun, bahwa ZA mencoba membangun komunikasi dengan beberapa pemerintah desa (Pemdes), dalam rangka upaya dugaan penyelesaian masalah.
“Informasi yang kami terima, ada kepentingan dan keuntungan terhadap ZA atas terselenggaranya pembacaan Perda pada saat sidang Rapat Paripurna DPRD Deliserdang, pada Kamis, 1 April 2021 lalu. Dalam rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua dari Fraksi Golkar, Tengku Achmad Thala’a, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar,” ujarnya kepada awak media, Kamis 20 Mei 2021.
Dia meminta kepada penyidik Kajari Deli Serdang, agar segera menetapkan ZA sebagai tersangka yang terindikasi melakukan pungli dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang telah melanggar Pasal 423 KUHP dan Pasal 12 huruf e UU, Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
“Kita meminta segera juga memeriksa saudara Ketua DPRD Deli Serdang, dalam hal ini apakah dia ikut serta atau mengetahui segala perbuatan yang terindikasi melawan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang Dosiraja Simarmata protes terhadap Ketua Bapemperda DPRD Deliserdang atas sejumlah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 yang telah dibacakan.
Karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) belum secara maksimal dilakukan pembahasan bahkan ada sama sekali tidak pernah dibahas.
Menurut Dosiraja, dirinya sudah melakukan protes kepada Ketua Bapemperda Deli Serdang ZA, untuk Propemperda tahun 2021 yaitu pertama bahwa 8 Ranperda dari eksekutif dan 5 Ranperda inisiatif DPRD, tidak semuanya hasil pembahasan (dilakukan) anggota Bapemperda. Kedua Anggota Bapemperda yang ikut menandatangani Propemperda untuk tahun 2021 yang disampaikan dirapat Paripurna tadi hanya beberapa orang, tidak setengah tambah satu. “Tapi alasan ZA, Ketua Bapemperda, katanya ada teman teman yang tidak hadir sudah dikonfirmasi tanpa tanda tangan,” kata Dosiraja, lewat release yang diterima harianbatakpos.com.
Dosiraja mengaku, atas persoalan tersebut ada pihak yang ingin membangun narasi seolah pembahasan dari internal Bapemperda sudah tuntas, padahal hal itu belum tuntas sama sekali dilakukan.
“Seolah inilah yang sudah kami kaji untuk dibahas bersama nanti. Padahal dalam hal ini masih gantung gitu atau tidak kongkrit. (Bahkan) ada sama sekali tidak pernah dibahas antara lain pemekaran kecamatan,” akunya.
Untuk itu dengan tegas Dosiraja meminta Ketua Bapemperda ZA untuk bertanggung jawab.
Sementara itu Ketua Bapemperda ZA ketika dikonfirmasi membantah belum dilakukan pembahasaan.
“Kalau versi Dosi wawancaranya begitu silahkan ya, tapi kalau kita dari Bapemperda dan kawan kawan sesungguhnya sudah terjadi pembahasan. Jadi diusulan Pemerintah itukan ada 14 yang kita Acckan (setujui) 8 dari 14 usulan pemerintah. Nah pertanyaan logika pertama ketika 14 diusulkan yang dibahas 8 mungkinkah yang 8 itu tidak terbahas? Kan terbahas. Nah bedanya ketika kita pembahasan beliaunya (Dosiraja) tidak hadir. Itukan masak kita harus menunggu beliau gak mungkin,” katanya.
Informasinya, kasus ini masih diselidiki oleh Kejari Deli Serdang. (BP/Reza)
Komentar