Medan-BP: Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) mendukung dan mengapresiasi temuan Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara (Sumut) dan Indonesia Monitoring Pelaku Korupsi Sumut (IMPAKSU) Sumut dalam membongkar kasus tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Deli Serdang.
Hal itu dikatakan Ketua Umum AMSUB, Apri Budi kepada wartawan di Medan, Minggu 13 Juni 2021. Menurutnya, dugaan kasus melawan hukum tersebut, yakni menggunakan jabatan dan wewenang disertai indikasi adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dengan menggunakan modus kunjungan kerja serta RDP (rapat dengar pendapat).
Didalam PP Nomor 12 Tahun 2018, Tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan sesuai Pasal 35, jelas bahwa yang dimaksud “kolektif dan kolegial” adalah tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan dewan unsur pimpinan DPRD.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum yang sama.
“Jangan disamakan dalam penggunaan administrasi. Bilamana tidak ada pendelegasian secara lisan dan tertulis maka yang bersangkutan telah menyalahi aturan dan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” tegas Apri Budi.
Oleh karena itu, tambahnya, AMSUB meminta kepada penegak hukum agar secepatnya bertindak. Tujuannya, agar tidak ada lagi oknum anggota dewan yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
“Kami apresiasi adanya temuan dari teman teman penggiat anti korupsi,” terangnya.
Sebelumnya, menyamakan visi sebagai penggerak anti korupsi, Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara dan Indonesia Monitoring Pelaku Korupsi Sumatera Utara (IMPAKSU) menggelar Konfrensi Pers di Jalan Muchtar Basri, Medan, Selasa 8 Juni 2021.
Kedua lembaga ini menyoroti tentang temuan di kawasan industri/pabrik di Kabupaten Deli Serdang yang mana ditemukan beberapa surat yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, tertanggal 22 April 2021 dengan nomor surat 171/962 yang di tanda tangani oleh Wakil Ketua yang berinisial T AT, yang ditujukan kepada PT SSKA di Tanjung Morawa dengan judul kegiatan kunjungan kerja.
“Berikut kami juga menemukan di PT CPJF II dengan nomor surat 171/884 Lubuk Pakam, 19 April 2021 yang di tanda tangani Wakil Ketua yang berinisial H NTS, Juga PT NIC Tbk dengan nomor surat 171/2321 Lubuk Pakam, 19 Desember 2019 yang ditanda tangani Wakil Ketua H NTS dan masih banyak lagi surat yang beredar sedang kami kumpulkan sebagai alat bukti untuk melakukan pelaporan terhadap penegak hukum,” ungkap Rudi Suntari selaku ketua Satkar Ulama Indonesia Sumut, lewat release yang diterima harianbatakpos.com.
Dirinya menyimpulkan adanya dugaan kuat tentang perbuatan melawan hukum dalam pasal penggunaan stempel palsu untuk penipuan bisa dihukum pidana sesuai dengan pasal 378 dan 263 KUHPidana.
Hal yang sama, Indonesia Monitoring Pelaku Korupsi Sumatera Utara (IMPAKSU) juga menyoroti hal yang sama pernah dilakukan oknum anggota dewan DPRD Deliserdang masa bakti 2014-2019.
Terbukti pada Tahun 2018 terjadi sejarah kelam diduga melakukan perbuatan pasal 368 KUHP di PT SP Batang Kuis Deliserdang. Berdasarkan surat tugas yang ditanda tangani oleh wakil ketua DPRD yang berinisial IO dan pelakunya pada saat itu berinisial MAJ, BS, NTS. Tidak ada efek jera, pada Tahun 2019, hal yang sama terulang kembali di PT SK Tanjung Morawa dengan modus yang sama.
“Dari kesimpulan ini bahwa dugaan yang sangat kuat wakil ketua DPRD Deliserdang dari tahun ke tahun dengan judul yang berbeda-beda melakukan tindakan perbuatan melawan hukum,” pungkas Amelia Siska Lubis selaku ketua IMPAKSU lewat release yang diterima harianbatakpos.com.
Terpisah Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, saat dikonfirmasi wartawan, membantah dan mengaku tidak mengetahui masalah beredarnya stempel yang mencatut namanya. (BP/Reza)
Komentar