Medan-BP: Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) melaporkan Anggota DPRD Deli Serdangrdang berinisial NTS ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jumat 25 Juni 2021.
Ketua Umum AMSUB, Apri Budi mengatakan, pihaknya melaporkan oknum tersebut, dengan Nomor Surat: 80/AMSUB/IV/2021, disebabkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, terkait pembatalan sidang paripurna DPRD Deli Serdang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mana telah diperbaharui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 pada pasal 17 dan 18, PP Nomor 12 tahun 2018.
“Iya benar, kita melaporkan oknum yang bersangkutan ke Mapolda Sumut, karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Laporan itu ditujukan ke Dir Reskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,” ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Dijelaskannya, sidang paripurna itu seharusnya digelar pada 27 April 2021 lalu. Namun, sidang tersebut ditunda hingga waktu yang belum dapat dipastikan. Mestinya, surat pembatalan itu ditandatangani Sekretariat Dewan Deli Serdang, dan yang berhak membatalkan adalah Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Deli Serdang, tetapi malah ditandatangani oleh oknum NTS tersebut.
“Di sini muncul kecurigaan kita, ada apa ini?. Kenapa sidang yang seharusnya dilaksanakan pada 27 April lalu, malah dibatalkan. Bahkan, yang menandatangani surat pembatalannya adalah oknum NTS itu, yang bukan merupakan wewenangnya. Kita menduga ada kejanggalan di sini,” tegasnya.
Adapun, sebagai alat bukti yang turut dilampirkan dalam surat tersebut, yakni anggota DPRD Deli Serdang itu diduga telah melampaui batas kewenangan sesuai UU Pasal 17 dan 18.
Dijelaskannya, di dalam surat yang bernomor: 005/410 Lubuk Pakam, 27 April 2020, perihal penundaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang (Ditunda sampai ada pemberitahuan selanjutnya) yang ditandatangani oleh oknum tersebut dan menggunakan stempel Ketua DPRD Deliserdang serta menggunakan Kop Surat Pemerintahan Kabupaten Deliserdang Sekretariat DPRD.
“Yang mana hal ini telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 46 Ayat 2, agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Pihaknya melaporkan NTS, yang juga merupakan wakil DPRD Deli Serdang itu, bertujuan dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan undang-undang.
“Kita sebagai sebagai pemerhati lembaga yang bergerak di bidang tindak pidana dan korupsi yang selama ini berkonsentrasi di Kabupaten Deli Serdang, berharap agar laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polda Sumut, agar Deliserdang bersih dari segala bentuk penyelewengan jabatan yang dapat mengarah kepada korupsi,” harapnya. (BP/Reza)
Komentar