edan-BP: Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) meminta untuk bubarkan Indonesia Power. Karena diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan dan Usaha yang tidak sehat sesuai pasal 4 ayat 1 dan 2 serta PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 pasal 78.
Seharusnya, setiap pengadaan barang dan jasa semua telah diatur dalam Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ungkapan itu dikatakan oleh kordinator lapangan Amsub, Pendiri Sitompul ketika melakukan aksi di Gedung KPK dan Mabes Polri di Jakarta, Selasa 27 April 2021.
“Usut tuntas dan periksa adanya dugaan indikasi perbedaan biaya pokok produksi yang begitu tinggi antara PLTU dan PT Indonesia Power dengan perbandingan : PLTU : 700-an Rp/kwh dengan anggaran RKAP 90 M/tahun Jumlah pekerja 400 an orang,” kata Pendiri Sitompul melalui rilis yang diterima awak media, Rabu 28 April 2021.
Menurutnya, PT Indonesia Power : 900-an Rp/kwh dengan anggaran RKAP 200 M/tahun Jumlah pekerja 700 an orang serta Investasi 600 M. dari tingginya perbedaan apa alasan PLN tetap memberikan pekerjaan kepada Indonesia Power yang jelas-jelas tidak mampu untuk diselesaikan.
“Usut tuntas/periksa diduga adanya perbaikan kondisi performance di PT Indonesia Power yang tidak juga bisa meningkat dikarenakan adanya kelalaian dalam melakukan diagnose critical part yang harusnya dilakukan perbaikan pada saat over haule atau SI+ tetapi ini tidak dilakukan sehingga beban yang dihasilkan tidak dapat maksimum sesuai dengan harapan dimana PLN telah banyak mengeluarkan dana untuk over haule/SI+ hingga mencapai puluhan miliyar,” tuturnya.
Selain itu, massa juga mendesak agar KPK maupun Mabes Polri mengusut tuntas dan periksa adanya indikasi perusahaan perseroan PT Indonesia Power membangun kekuatan, menciptakan perusahaan perseroan Pangkalan Susu Sejahtera (PSS), Garuda Power Mandiri (GPM), ISS, KOJAKA serta Rusa Mas untuk bersama-sama memonopoli semua pekerjaan yang berada dikawasan PLTU Pangkalan Susu.
“Amsub tegas meminta kepada KPK untuk segera turun ke PLTU Pangkalan Susu Kabupaten Langkat dalam rangka memeriksa semua kegiatan pekerjaan yang ada di PLTU khususnya PT Indonesia Power karena diduga banyaknya kejanggalan dalam pekerjaan yang diindikasi terjadi korupsi serta Mark Up besar-besaran,” tegasnya.
Massa juga melihat adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi tentang pekerjaan DOM oleh PT Horas sebesar 140 Miliyar dalam pengawasan IP, namun pekerjaan itu roboh sebelum habis masa pemeliharaan, juga ada tumpukkan batubara yang tidak terpakai sehingga merugikan Negara.
“KPK dan Mabes Polri diminta lakukan pemeriksaan adanya Indonesia Power melahirkan koperasi seperti KOJAKA, PSS, ISS,GPM dan Rusa Mas yang diduga selama ini mengambil alih atau diberi pekerjaan dibidang jasa seperti Rental mobil yang seharusnya itu tidak boleh terjadi,” bebernya.
Selain itu, Amsub juga menduga PSS adalah vendor yang setara dengan vendor-vendor local yang selama ini diduga memonopoli pekerjaan di perusahaan dan mendapatkan fasilitas berkantor disana.
“Kami menduga ditahun 2016 ada pekerjaan jasa Bidang security yang ditangani oleh Garda Power Mandiri (GPM) dengan tenaga kerja 29 orang dengan nilai kurang lebih 1,4 Miliyar namun tidak pernah ditenderkan sementara menurut peraturan semua pekerjaan yang bersifat umum itu harus ditenderkan. sekarang jumlah personil security sudah mencapai kurang lebih 70 personil itu berarti sudah lebih nilainya dari yang lama,” ungkapnya.
Kemudian, Amsub menduga PT Karya Minosa Perkasa yang merupakan perusahaan dari Jawa, baru didatangkan setelah tahun baru yang pekerjaannya hanya merehab kamar mandi sementara Vendor local tidak pernah diberikan kesempatan oleh Indonesia Power karna dianggap tidak memenuhi syarat dan kurangnya kemampuan. Indonesia Power selalu menilainya vendor local tidak layak untuk diberikan pekerjaan.
Kemudian, Amsub menduga PT Karya Minosa Perkasa yang merupakan perusahaan dari Jawa, baru didatangkan setelah tahun baru yang pekerjaannya hanya merehab kamar mandi sementara Vendor local tidak pernah diberikan kesempatan oleh Indonesia Power karna dianggap tidak memenuhi syarat dan kurangnya kemampuan. Indonesia Power selalu menilainya vendor local tidak layak untuk diberikan pekerjaan.
“Ini jelas terlihat bahwa Indonesia Power (IP) tidak pernah memberikan kesempatan kepada vendor-vendor local.
Selain itu, kami minta segera usut/periksa PT Indonesia Power diduga telah melakukan pengancaman terhadap salah satu anggota Amasub dengan nomor laporan polisi dan meminta untuk segera periksa dan bubarkan PT Indonesia Power Pangkalan Susu Kabupaten Langkat yang diduga telah banyak merugikan keuangan Negara,” tegasnya.
Massa dan aspirasinya diterima oleh Petugas atau Staff Tata Usaha Mabes Polri bernama Dwi. Sedangkan juru bicara KPK, Ali Fikri, sampai berita ini dikirim keredaksi belum ada jawaban. (BP/Reza)
Komentar