Daerah
Beranda » Berita » Amsub Minta Polresta Lanjutkan Kasus Pengerusakan kantor Sekretariat DPRD Deli Serdang

Amsub Minta Polresta Lanjutkan Kasus Pengerusakan kantor Sekretariat DPRD Deli Serdang

etua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Apri Budi.(istimewa)

Deli Serdang-BP: Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) sebagai pemerhati lembaga yang bergerak di bidang tindak pidana dan korupsi yang selama ini berkonsentrasi di Kabupaten Deli Serdang mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Deli Serdang, Jumat 18 Juni 2021.

Kedatangan mereka bertujuan, mempertanyakan LP Nomor : STTLP/B/225/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, dari Pelapor Kasubbag Hukum DPRD Deli Serdang, Iwan Januar Salewa, terkait tindakan pengrusakan dan pengancaman oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, berinisal MTP pada Jumat 11 Juni 2021.

Ketua Umum AMSUB, Apri Budi mengatakan, dari hasil investigasi AMSUB mendapati bahwa kejadian pengerusakan dan pengancaman yang ada di kantor DPRD Deli Serdang tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwajib, saksi-saksi juga belum ada dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

Prakiraan Cuaca Sumut 21 Juni 2025: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah

“Maka dengan hasil temuan ini kami menyurati Kapolresta Deli Serdang, dengan Nomor: Ist/AMSUB/VI/2021, Perihal: Penanganan Kasus Pengerusakan dan Pengancaman, untuk segera memproses laporan itu,” ujarnya kepada wartawan di Medan.

Apri Budi mengungkapkan, dengan ini pihaknya meminta informasi tentang penanganan kasus perbuatan pengerusakan dan pengancaman sesuai surat dengan nomor : STTLP/B/225/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, dengan Pelapor Staf Sekwan DPRD Deli Serdang, Iwan Januar Salewa yang melaporkan Ketua fraksi Golkar, Anggota Dewan DPRD Deli Serdang MTP itu.

Di mana, dalam hal ini, lanjut Apri Budi, MTP telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP Pasal 335 dan 406 KUHP, yang terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021, sekira pukul 09.45 WIB, di dalam Kantor Kesekretariatan DPRD Deli Serdang Ruangan Kabag Hukum, Risalah dan Humas, Jalan Negara Nomor 03, Kelurahan Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tambahnya, tentang tindak pidana perilaku kriminal harus diberantas dan ditangkap sesuai ketentuan UU yang berlaku dan amanat Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di dalam pidatonya meminta kepada Kapolri untuk memberantas perilaku premanisme.

Profil dan Harta Kekayaan Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur

“Untuk itu Kami Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih meminta kepada Bapak Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi untuk menegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku tanpa pandang bulu. Kami tetap memonitor proses hukum selanjutnya di wilayah Deli Serdang. Kami juga membuat surat tembusan ke Humas DR H Moeldoko SIP, dan sudah diterima,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, diduga melakukan tindakan pengrusakan dan pengancaman, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, MTP, dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, Jumat 11 Juni 2021.

Dia dilaporkan Kasubag Hukum DPRD Deli Serdang, Iwan Januar Salewa. Dilaporan itu disebutkan, MTP mendatangi ruangan Kabag Hukum, Risalah dan Humas kantor DPRD Deliserdang, Kamis 10 Juni 2021 pukul 9.45 WIB, dengan membawa sepotong kayu.

MTP selanjutnya memukulkan kayu itu ke meja berkaca yang ada di depan pelapor, hingga kaca meja pecah dan kayu patah.

Selanjutnya patahan kayu diambil dan menunjuk kepada seorang pegawai di ruangan itu, yakni Mhd Awal Kuniawan, dengan mengeluarkan kata ancaman.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, membenarkan adanya pengaduan tersebut. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *