Medan, Harianbatakpos.com – Korban dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial GRS (15) warga Gang Tempel Kampung Baru, Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam masih mengalami trauma.
Menurut keterangan keluarga korban, Suriyanti Sinaga menuturkan kepada awak media, bahwa GRS ini anak yatim piatu.
“Jadi kami yang dianggapnya orang tuanya mulai dari kecil kami rawat. Kami mengetahui kejadian, karena diantar warga dengan luka sangat parah. Kami langsung membawa ke Rumah Sakit terdekat pukul 02:00 WIB Minggu (22/2/25),” katanya.
Selama 4 hari, GRS tak sadarkan diri dan keluarga mendatangi cafe milik Sihotang dan meminta pertanggung jawaban, karena penganiayaan terjadi disana.
“Tapi kami tidak mendapatkan kabar baik atas kedatangan kami. Jadi saya membuat Laporan Pengaduan ke Polresta Deli Serdang selaku keluarga GRS. Warga Kampung Baru mendengar peristiwa kejadian itu mendatangi cafe dan mempertanyakan siapa pelakunya. Namun tidak juga direspon baik oleh si pengusaha cafe,” tegasnya.
“Kami keluarga pelapor memohon Polresta Deli Serdang segera menangkap para pelaku penganiayaan itu,” ungkapnya.
Seorang warga inisial L menyebutkan kalau di cafe itu sering live musik dan diduga menyediakan minuman beralkohol.
Pasal yang mengatur penganiayaan adalah Pasal 351 KUHP, sedangkan pasal yang mengatur pengeroyokan adalah Pasal 170 KUHP.
“Pelaku harus ditangkap,” ungkapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki ketika dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih tahap penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.(BP7).
Teks foto : korban dalam kondisi terluka.(Istimewa).
Komentar