Jakarta Timur, HarianBatakpos.com – George Sugama Halim (35), anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee, ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawati berinisial DA di Cakung, Jakarta Timur. Penganiayaan ini terjadi karena korban menolak mengantar makanan yang dipesan pelaku secara online, lantaran pelaku menggunakan kata-kata kasar.
Pelaku Melempar Barang hingga Korban Terluka
Penolakan korban memicu kemarahan pelaku. Ia melemparkan kursi, pajangan patung, hingga mesin EDC ke arah korban, sehingga mengakibatkan luka. Karyawan lain yang menyaksikan kejadian tersebut hanya merekam tanpa berani bertindak. Sementara itu, orang tua pelaku berusaha menyelamatkan korban dengan menariknya keluar dari toko dan menyarankan agar melapor ke polisi.
Berikut adalah fakta-fakta penangkapan George Sugama Halim:
1. Ditangkap di Hotel Daerah Sukabumi
George Sugama Halim ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 15 Desember 2024. Proses penangkapan berlangsung pukul 00.00 WIB, dengan penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel sebelum akhirnya dibuka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan, penangkapan dilakukan bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. “Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target,” ujarnya.
2. Pelaku Tidak Melawan
Saat penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebutkan bahwa pelaku mengikuti arahan penyidik dengan baik.
3. Kabur Karena Ancaman Dibakar
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pelaku kabur ke Sukabumi karena merasa terancam setelah menerima pesan bernada ancaman melalui WhatsApp. Pelaku bahkan menyebut takut akan dibakar. Selain itu, mereka juga mencari pengobatan untuk kondisi pelaku yang diduga mengalami kelainan.
4. Resmi Jadi Tersangka
George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
5. Pelaku Memiliki Keterbelakangan Kecerdasan
Toko roti Lindayes Patisserie and Coffee telah meminta maaf atas insiden ini. Mereka menjelaskan bahwa pelaku, George Sugama Halim, tidak memiliki jabatan dalam usaha tersebut dan memang mengalami keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ berdasarkan hasil tes sebelumnya.
Kasus penganiayaan ini menjadi sorotan karena pelaku juga diketahui pernah melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya sendiri. Pemilik toko roti, yang merupakan ibu pelaku, bahkan pernah mengalami patah tulang akibat tindakan George.
Komentar