Uncategorized
Beranda » Berita » Anak Djan Faridz Ajukan Eksekusi Rumah Megah di Menteng Karena Kantongi Putusan MA

Anak Djan Faridz Ajukan Eksekusi Rumah Megah di Menteng Karena Kantongi Putusan MA

Ilustrasi Palu Hakim. Foto: Istimewa

Medan-BP: Anak Djan Faridz, Radinka Ariapanditya Djan mengajukan eksekusi agar bisa menguasai total rumah di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat dari pemilik sebelumnya, Sie Swan Hwie. Di mana kemenangan Radinka atas tanah dan rumah itu dengan modal sepucuk Surat Ijin Perumahan (SIP).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Senin (11/10/2021), status terakhir kasus itu adalah permohonan eksekusi.

Apa Dasar Hukum Sie Swan Hwie Menguasai Tanah Itu?

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Sie Swan Hwie mendapatkan rumah seluas 2.000 meter persegi dari warisan ayahnya, Sie Sioe Ho. Nah, Sie Sioe Ho membelinya dari pemerintah pada 1946, tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Ayah Sie Swan Hwie kemudian memproses status tanah itu hingga terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam tiga lembar atas nama Sie Sioe Ho.

Pasca meletusnya peristiwa 1965, Sie Sioe Ho menyelamatkan diri ke Singapura. Rumah itu kemudian ditempati oleh orang secara bergantian di bawah pengawasan Dinas Perumahan DKI. Bagi yang menempati, cukup mengurus SIP ke Dinas Perumahan DKI.

Sekembalinya ke Indonesia, keluarga Sie Sioe Ho kaget rumahnya sudah ditempati orang lain.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Kapan Keluarga Djan Faridz Mulai Menempati Rumah Itu?

Dalam kasus sengketa rumah di Jalan Diponegoro 22 itu, Djan menyerahkan kuasa kepada Humphrey R Djemat. Humphrey yang juga kerap mendampingi Djan dalam sengketa PPP beberapa waktu lalu putusan PK di atas harus dilaksanakan.

Berikut kronologis penguasaan Rumah Borobudur menurut Humphrey:

a. Pada tahun 2009, H.Djan Faridz beserta Istri mulai menguasai dan menempati Rumah Borobudur berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara H.Djan Faridz dengan pihak yang saat itu berhak untuk menempati Rumah Borobudur;

b. Pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada akhirnya menerbitkan Surat Ijin Perumahan kepada Radinka Ariapanditya Djan (Putra Djan Faridz) yang pada pokoknya memberikan dasar bagi yang bersangkutan untuk dapat menempati Rumah Borobudur.

3. Sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini, baik H. Djan Faridz maupun Radinka Ariapanditya Djan (Putra Djan Faridz) telah menguasai fisik dari Rumah Borobudur serta selalu membayar biaya Pajak Bumi & Bangunan.

Bagaimana Kasus Sampai ke Pengadilan?

Keluarga Djan menggugat BPN ke PTUN Jakarta agar SHM atas nama Sie Sioe Ho dibatalkan. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan SHM Sie Sioe Ho dan memerintahkan agar BPN menerbitkan SHM atas nama Radinka.

Eksekusi

Keluarga Djan kini mengajukan proses eksekusi agar SHM jadi atas namanya. Proses eksekusi sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta. Namun secara fisik, Radinka sudah menempati rumah tersebut.

Apa Kata Keluarga Sie Sioe Ho?

Kalah di dua perkara, PK TUN dan PK perdata, keluarga Sie Sioe Hon kini hanya bisa pasrah. Keluarga Sie Sioe Ho sudah melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial (KY). Keluarga Sie menegskan dirinya adalah WNI sehingga bisa memiliki SHM.

“Alm Sie Sioe Ho adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan Surat Pernyataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok Untuk Tetap Menjadi Warganegara Republik Indonesia No. 3661/60 tanggal 22 Agustus 1960 dan dokumen Ketetapan Pengadilan Negeri Istimewa No. 255/1960.W., tanggal 4 Maret 1960, serta Kartu Tanda Penduduk Daerah Istimewa Jakarta No. 06608/291015001 tanggal 22 September 1981 atas nama SIE SIOE HO dan Paspor Republik Indonesia Nomor D071935 tanggal 26 September 1973 atas nama Sie Sioe Ho,” ujar Putu Edwin Wibisana menanggapi putusan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan