Medan-BP: Bobby, anak dari korban mobil pikap maut BK 8409 EI yang terjadi di Jalan Harmonika Baru, Kecamatan Selayang Kota Medan, meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum pelaku atau pengemudi dengan hukuman yang berat sesuai dengan proses yang berlaku.
Anak dari almarhumah Yulinar ini meminta agar polisi menjalankan proses hukum dengan profesional dan adil. Sebab, ibunda tercinta telah tiada untuk selama lamanya.
Awalnya, Bobby mendengar kabar duka itu dari keluarganya yang lain. Kemudian, mereka mendatangi lokasi kejadian dan ingin mendengarkan langsung kesaksian dari warga disana.
“Hari ini, saya beserta istri mendatangi lokasi kejadian tepat dimana ibu saya meninggal dunia ditabrak pengemudi pikap yang diketahui bernama Muhammad Azip. Saat melihat kelokasi, kami dapatkan informasi bahwa ibu ditabrak oleh mobil pikap yang kecepatannya berkisar 80 km/jam,” ungkapnya Bobby, kepada awak media, Kamis (3/3/2022).
Mendapati keterangan itu, Bobby bersama keluarganya mendatangi Pos Lalulintas Polsek Medan Sunggal yang berada di Jalan Diski.
“Kami telah bertemu dengan penyidik yang menangani perkara ibu kami, kami berharap agar polisi menenggakkan hukum dengan seadil adilnya. Hukum seberat beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kepala Unit Lalulintas (Kanitlantas) Polsek Medan Sunggal, Iptu AG Lubis ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pengemudi mobil pickup telah ditahan.
“Iya, pengemudi telah kami tahan setelah kejadian kecelakaan itu. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dilokasi kejadian,” ungkapnya.
Menurut polisi, pengemudi mobil pickup sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 310 ayat 4. Sedangkan kendaraan keduanya telah diamankan ke Markas Komando (Mako) Unit Lalulintas Polsek Medan Sunggal di Diski.
“Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling diatas enam tahun penjara,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Mobil Pikap BK 8409 EI menabrak pengendara sepeda motor Honda Spacy BK 4628 di Jalan Harmonika Baru, Kecamatan Selayang Kota Medan, Selasa (1/3/2022). Korban bernama Yulinar meninggal dunia dilokasi. (BP/Reza)
Komentar