Harianbatakpos.com , JAKARTA – Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, muncul berbagai kejanggalan dalam pengungkapan kasus ini yang patut disorot. Setelah dua orang Dalam Pencarian Orang (DPO) yang selama delapan tahun menjadi buruan akhirnya berhasil ditangkap, sejumlah pernyataan dari para saksi yang sudah dihadirkan pada tahun 2016 kembali mencuat ke permukaan.
Salah satu kejanggalan yang menarik perhatian adalah dugaan keterlibatan ayah Eky, Iptu Rudiana, dalam kasus ini. Namun, pertanyaannya adalah apakah berbagai temuan kejanggalan dalam penyidikan ini akan membuat tersangka utama, Pegi Setiawan, berhasil lolos dari jeratan hukum?
Dalam sebuah dialog yang diselenggarakan oleh KompasTV, beberapa narasumber hadir untuk membahas kasus ini. Di antaranya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Tony Rm, dan Yusuf Warsyim, Komisioner Kompolnas.
Mereka mendiskusikan berbagai aspek kasus ini, termasuk kejanggalan dalam penyidikan dan kemungkinan pelarian tersangka, seperti disadur dari laman KOMPAS.TV.
Salah satu kejanggalan yang mencuat adalah adanya pernyataan dari beberapa saksi yang seolah-olah tidak diungkap pada saat kasus ini masih dalam penyidikan awal pada tahun 2016. Pernyataan ini menyoroti dugaan keterlibatan ayah Eky, Iptu Rudiana, dalam pembunuhan tersebut.
Hal ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya tidak ada bukti atau keterangan yang mengarahkan pada keterlibatan ayah korban dalam kasus ini. Oleh karena itu, muncul pertanyaan tentang bagaimana peran ayah Eky dalam kasus ini dan apa implikasinya terhadap penyelidikan yang sudah berlangsung selama delapan tahun.
Namun, meskipun terdapat kejanggalan dalam penyidikan, hal ini tidak berarti bahwa tersangka utama, Pegi Setiawan, akan lolos dari jeratan hukum. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa mereka akan tetap menghadapi proses hukum ini dengan penuh keyakinan.
Mereka akan mengajukan pembelaan yang kuat berdasarkan fakta-fakta yang ada. Selain itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan bahwa kasus ini akan tetap ditangani dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, perlu dilakukan penyelidikan lanjutan dan pengungkapan kebenaran dalam kasus ini. Kejanggalan-kejanggalan yang muncul harus ditelusuri dengan seksama dan keadilan harus ditegakkan untuk korban dan keluarga yang terkena dampak atas kasus ini.
Penting bagi pihak berwenang untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa tersangka utama dan pihak terkait lainnya menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
Dalam kasus ini, publik tentu berharap agar penyelidikan dapat dilakukan secara transparan dan adil. Harapannya adalah agar kebenaran dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan keadilan dapat terwujud.
Komentar