Medan-BP: H Habdulhadish, warga Jalan Setia, Kelurahan Sei. Agul, Kecamatan Medan Barat, keberatan terhadap putusan pengadilan atas penetapan eksekusi tanah di Jalan Setia Nomor 15 Medan.
H Habdulhadish pada wartawan di Medan, kemarin, menyebutkan, eksekusi tanah di rumah nomor 15 di Kelurahan Sei. Agul itu, berdekatan dengan rumahnya di Jalan Setia nomor 13 Medan.
Untuk itu, jelasnya lagi, dia minta keadilan karena jika tanah Gang di sebelah di eksekusi, maka rumahnya yang berukuran 9×26,5 M akan berkurang 20 Cm dan merasa dirugikan.
“Dari tahun 1957 tanah saya berukuran 9×26,5 M. Akibat pengeksekusian itu akan berkurang 20 Cm. Untuk itu saya akan mengajukan pengaduan dan gugatan kepada pihak berwajib karena eksekusi itu jelas-jelas telah merugikan dirinya,” tegasnya.
Landasan Hukum

Petugas kepolisian tengah berjaga di lokasi eksekusi tanah.Foto: Ronald Yosua Simanjuntak
Secara terpisah Tim Juru Eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Dinner Sinaga menyebutkan, eksekusi tanah telah berlandaskan hukum berdasarkan objek yang ditetapkan tanah berukuran 1,5 x 26,5 M berdasarkan putusan Pengadilan tahun 2014 dan Keputusan Kasasi Tahun 2017.
“Hingga saat ini pihak pemohon dan termohon tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, untuk itulah dilakukan pembongkaran,” katanya.(BP/RYS)
Komentar