Deliserdang
Beranda » Berita » Ancam Gelar Demo, Kantah Deli Serdang Wajib Terima Permohonan SHM Masyarakat

Ancam Gelar Demo, Kantah Deli Serdang Wajib Terima Permohonan SHM Masyarakat

Ketua Presidium Garuda Merah Putih Community Dedy Harvisyahaery saat menunjukkan copy peta bidang PTPN II yang dikeluarkan Kanwil ATR BPN Sumut. (foto/ist)

Medan, harianbatakpos.com – Masyarakat Desa Negara Beringin Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir STM Hilir Kabupaten Deli Serdang bersama Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara bakal menggelar aksi demo di Kanwil ATR BPN Sumut dan ATR BPN Deli Serdang terkait ditolaknya permohonan masyarakat.

Ketua Presidium Garuda Merah Putih Community Sumut Dedy Harvisyahari, ketika dihubungi di Medan, Selasa (4/11/2025), mengatakan, bahwa aksi di laksanakan selama tiga hari berturut-turut tanggal 10 hingga 12 November 2025 bersama ratusan masyarakat Desa Negara Beringin yang gerah dengan tindakan Kantah ATR BPN Deli Serdang yang menolak memproses permohonan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat.

“Tidak ada alasan lagi bagi Kantah ATR BPN Deli Serdang untuk tidak memproses permohonan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat karena adanya klaim dari PTPN I Regional I d/h PTPN II Tanjung Morawa yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan masyarakat adalah aset PTPN I Regional I Tanjung Morawa berdasarkan Surat Kanwil ATR BPN Sumut No 36/04/IV/1992 tertanggal 1 Oktober 1992 dengan konteks Peta Gambar Situasi Khusus,” tegas Dedi

Cegah Kajahatan Di Jam Rawan, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Hingga Pagi Hari

Menurutnya, ‘Peta Gambar Situasi Khusus’ bukanlah alas hak kepemilikan yang menjadi regulasi di UU Agraria No 05 Tahun 1960. “Dan ini akal-akalan dari oknum yang ada di organisasi pemerintah dan BUMN untuk merampok lahan masyarakat Desa Negara Beringin Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” tandasnya.

“Sementara lahan yang dimohonkan oleh pihak PTPN I Regional I Tanjung Morawa adalah Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang seluas 1.400 ha sesuai peta bidang yang kami dapatkan dari salah seorang eks karyawan PTPN I Regional I Tanjung Morawa. Dan itu bukan Desa Negara Beringin Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir STM Hilir Kabupaten Deli Serdang,” masih kata Dedi.

Kanwil ATR BPN Sumut, lanjutnya, harus menjelaskan kepada masyarakat data data terkait lahan yang dimohonkan oleh PTPN I Regional I Tanjung Morawa. “Karena akibat surat dari Kanwil ATR BPN Sumut tersebutm pihak Kantah ATR BPN Deli Serdang tidak mau memproses permohonan masyarakat Desa Negara Beringin,” ungkap Dedi Harvisyahari lagi.

Untuk diketahui publik, bahwa pada tanggal 26 Desember 2015, pihak ATR BPN Deli Serdang mengeluarkan Sertifikat Hak Milik No 331 atas nama Petrus Sembiring. “Dan ini sudah melalui proses yang sudah menjadi aturan di ATR BPN RI bagi masyarakat yang ingin meningkatkan status lahannya menjadi sertifikat, tanpa ada sanggahan dari pihak manapun khususnya pihak PTPN I Regional I Tanjung Morawa,” lanjut Dedi sambil menunjukkan copy sertifikat masyarakat Desa Negara Beringin.

Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Presisi, Ini Targetnya

“Kenapa pihak ATR BPN Sumut selalu mesra menerima usulan/permohonan pihak korporasi untuk menerbitkan surat sakti dan selalu menghadirkan surat sakti ketika masyarakat memohon di lahan yang non-HGU/eks HGU, yang akhirnya tidak memproses permohonan masyarakat yang jelas-jelas lahan di lokasi yang dimohonkan sudah pernah terbit sertifikat hak milik? Ada apa ini?” tanya Dedi kesal.

Ia pun meminta Kejatisu segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak mulai dari Kanwil ATR BPN Sumut, PTPN I Regional I, dan Kantah ATR BPN Deli Serdang yang menurutnya, mempersulit masyarakat untuk mendapatkan sertifikat.

“Karena di duga ada permainan dari organisasi negara (ATR BPN Sumut/ATR BPN Deli Serdang dan BUMN (PTPN) untuk merampok lahan masyarakat di Desa Negara Beringin Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir STM Hilir Kabupaten Deli dengan cara mengeluarkan surat sakti yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan UU Pokok Agraria,” urainya.

Jadi, penyumbang terbesar konflik agraria di Sumatera Utara, menurut Dedi, adalah organisasi negara dan korporasi BUMN yang diduga keras bermain untuk memperkaya diri dan kelompok dengan membuat surat sakti, yang nantinya lahan tersebut dialihkan kepada pemodal. “Seperti kasus Citraland yang akhirnya banyak pejabat negara (ATR BPN Sumut) menjadi tersangka dan kemungkinan dari pihak PTPN II pun bakal ada yang ditersangkakan akibat bermain Surat HGU menjadi HGB,” ungkap Dedi mengakhiri. (REL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *