Uncategorized
Beranda » Berita » Ancam Pelajar “Pilih Harta atau Nyawa”, Kanit Pidum Polres Langkat Amankan Bangus Dwi Pangestu

Ancam Pelajar “Pilih Harta atau Nyawa”, Kanit Pidum Polres Langkat Amankan Bangus Dwi Pangestu

Pelaku saat diamankan di Polres Langkat.

Langkat-BP: Seorang tersangka tindak pidana pencurian, pemerasan dan penggelapan di amankan Sat Reskrim Polres Langkat di rumah kediamannya, Kamis (31/10) pukul 07.25 WIB.

Tersangka, Bagus Dwi Pangestu alias Agus (19) Warga Dusun I Desa hinai Kiri Kec. Secanggang Kab. Langkat  ia tak berkutik ketika di amankan atas laporan dari korban Hasbi Yusuf (15) pelajar Penduduk Dusun VII Desa Muka Paya Kec. Hinai Kab. Langkat berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 637 / X / 2019 / SU / LKT, tanggal 23 Oktober 2019.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SH MH saat dikonfirmasi Melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, Kamis (31/10) di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa tersangka terjerat pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHP subs pasal 368 ayat (1) KUHP lebih subs Pasal 372 KUHPidana maksimal pidana penjara kurungan selama 9 tahun

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian, pemerasan dan pengelapan. Kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan Umum Desa Karang Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.

Korban Hasbi Yusuf melaporkan peristiwa itu bersama orang tuanya Subekti (34) Warga Dusun VII Desa Muka Paya Kec. Hinai Kab. Langkat melaporkan ke Polres Langkat tentang harta benda korban di rampas oleh tersangka.

Iptu Bram Chandra SH juga menjelaskan kronologis kejadian itu.” Pada hari senin tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 07.25 wib pada saat korban berangkat sekolah dengan naik sepeda motor yamaha vega ZR BK 6044 PAG dan sesampainya dihinai kiri di kecamatan secanggang, korban di stop oleh tersangka sambil berkata “ Kau antar aku kesimpang ” namun korban tidak mau, lalu datang seorang bernama (Rangga -red) yang berjalan kaki dengan mengatakan “ Tolong antar kami ke simpang itu” lalu korban menjawab ” aku mau ke sekolah.

Lalu rangga menjawab sambil keduanya Rangga dan Bagus naik ke atas sepeda motor milik korban dengan segala ancaman. Kemudian korbanpun mengikuti atas permintaan kedua temannya itu.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Karena terpaksa  korbanpun tidak bisa menjawab dan terpaksa mengantar mereka karena mereka sudah naik keatas sepeda motor korban, lalu disuruh diantar ke simpang hinai kiri dan sesampainya dihinai kiri tidak berhenti lalu disuruh antar ke titi bangau dan mereka berjalan pelan-pelan dan korban bertanya ” Berhenti di titi pertama atau ke dua”.

Sesampainya di titi kedua, Rangga berkata “ Antarkan lagi ke pos pertama dekat kuburan”. Sesampainya di pos tersebut, ada dua orang lain sehingga tidak jadi berhenti lalu Rangga berkata ” Tidak jadi berhenti antarkan lagi kami ke Pos satu lagi”.

Sehingga korban antar lagi ke pos tersebut, dan sesampainya ditempat tersebut korban dan tersangka berhenti lalu korban parkirkan sepeda motornya.

Dengan petentengan Rangga berkata “ kau ada ngasi tahu keberadaan kami sama bapakmu,” lalu korban berkata tidak ada.

Lalu seketika Rangga  mengeluarkan obeng dari pinggangnya dan langsung menodongkan kearah perut korban sambil berkata “ kau (02) pilih nyawa atau harta”.

Dalam ketidak berdayaan korban hanya menjawab ” saya pilih nyawa” dan kemudian Rangga menampar korban sebanyak 1 kali dan kemudian Rangga meminjam HP korban akan tetapi  korban berikan, namun diambilnya sendiri dari kantong celana milik korban dan dimainkannya HP korban tersebut.

Selanjutnya Agus mengambil sepeda motor milik korban yang sedang parkir yang kuncinya sedang tergantung diatas sepeda motor tersebut dengan mengatakan “ ku pakai sebentar sepeda motormu mau jemput istriku kalian tunggu dulu di sini”.

Kemudian tersangka Agus pergi membawa sepeda motor  tersebut. Sekitar 30 menit kemudian Agus kembali lagi dan HP sudah dikembalikan oleh Rangga kepada korban dan kemudian Agus berkata “ kau ikut kami ” lalu korban mejawab, kemana. Agus mengatakan, mereka akan pergi kerumah kakaknya Ulan. Kemudian dibawa ke Kacangan tempat kakaknya Ulan, dan ditempat tersebut Rangga berkata, ” pinjam sebentar sepeda motormu mau ambil uang serta pinjam uangmu lima ribu”.

Karena korban merasa terancam, korban lalu  memberikan sepeda motor dan uang korban sebesar Rp 5.000. Selanjutnya Agus berkata “ Pinjam HP mu Sebentar Mau Nelpon Yang Punya Duit Tadi”  korban berikan dan kemudian keduanya tersangka Rangga bersama Agus pergi naik sepeda motor milik korban serta membawa HP korban tersebut, dan korban tunggu-tunggu sampai habis zuhur namun tidak kembali.

Atas laporan korban, Unit Pidum dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Bram Candra SH beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Bagus Dwi Pangestu dan setelah pelaku tersebut ditangkap kemudian mengakui bahwa sepeda motor telah dijual kepada penadah bernama Ewin.

” Saat penangkapan terhadap pelaku Ewin, ia berhasil melarikan diri dan didapati barang bukti sepeda motor korban yamaha Vega ZR nomor polisi BK 6044 PAG, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna diproses hukum.sementara salah seoranya lagi tersangka masih dalam pengejaran ” pungkasnya. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *