Jakarta-BP: Terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong melunasi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepadanya. KPK melalui Jaksa Eksekusi pada unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) sudah menerima pembayaran uang pengganti USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK.
“Istri yang bersangkutan menyetorkan ke rekening penampungan KPK melalui BRI,” kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (31/10).
Sebelumnya, Andi Narogong juga telah mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,186 miliar dan USD 350 ribu. Andi juga sudah membayar denda Rp 1 miliar atas kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
“Sehingga total, KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp 2,186 miliar dan USD 2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus e-KTP ini,” kata Febri.
Diketahui, Mahkamah Agung memperberat hukuman Andi menjadi 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi juga wajib membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
(Merdeka) BP/JP
Komentar