Padang Sidempuan-BP : Aneh..!! Tidak jelas apa yang diinginkan oknum-oknum pegawai di kantor ATR/BPN Padang Sidempuan, apakah dalam menjalankan tugasnya sesuai motto yang terpampang pada tulisan bingkai yang tergantung di dinding lobby kantor tersebut atau harus ada sesuatu baru bekerja secara legal.
Yang pasti, dalam tulisan bingkai tersebut terdapat 4 butir bertuliskan Maklumat Pelayanan, yakni :
1. Siap bekerja dengan sungguh-sungguh untuk melayani dan membahagiakan masyarakat dengan hati yang tulus .
2. Sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan berdasarkan Permenpan-RB Nomor 15 tahun 2014
3. Siap memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus
4. Bersedia untuk menerima sangsi dan /atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standard.
Tapi yang paling menarik simpati dari tulisan bingkai di atas adalah siap memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standart.
Namun bagaimana jika seorang oknum ATR/BPN yang bertugas sebagai Petugas Ukur tiba-tiba datang melakukan pengukuran tanah di pekarangan rumah orang tanpa menggunakan surat resmi dari pimpinannya.
Anehnya lagi, selain tanpa tandatangan dan stempel pimpinan, orang yang ditugaskan melaksanakan pengukuran dalam Surat Tugas Nomor : 32/St-02.20/III/2023 berbeda dengan yang melakukan pengukuran di lapangan pada Jum’at (24/3-23).
Hal itu terungkap saat Dua orang yang melakukan pengukuran di kediaman rumah dr Badjora M Siregar ber inisial T dan D, dari semestinya yang bertugas ber inisial FS
Surat yang ditunjukkan oleh kedua oknum ATR/BPN kepada Kuasa Hukum dr Badjora M Siregar terlihat tanpa ditandatangani oleh Muhammad Edi Saputra A.PTNH bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Sidempuan, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan.
Isi surat tersebut untuk melaksanakan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada lokasi dan volume kegiatan sebagai berikut :
a. Desa : Ujung Padang
b. Kecamatan : P. Sidempuan Selatan
c. Volume : 3.946 M2
Selain tanpa tandatangan dari Kasi Survey dan Pemetaan, surat tersebut juga tidak ditandatangani seseorang yang bernama Syahlan yang bertindak sebagai Pemohon bersifat mengetahui.
Apakah keterburu-buruan ini bahagian dari sesuatu yang menjanjikan memicu seseorang untuk bekerja tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tapi entahlah yang pasti mereka itu bahagian dari manusia, kata Kuasa Hukum dr Badjora Muda Siregar.
Menurut Amin M Ghamal Siregar SH dan Alwi Akbar Ginting SH selaku Kuasa Hukum dr Badjora M Siregar, selayaknya Surat Tugas yang dikeluarkan oleh suatu institusi harus ditandatangani dan dibubuhi stempel kantor, hal ini menunjukkan Legal Standing dari surat tersebut.
Atas pengukuran tanah illegal ini, Amin M Ghamal Siregar SH dan Alwi Akbar Ginting SH sebagai Kuasa Hukum Dr Badjora, pada hari itu juga langsung bertindak cepat menyampaikan keberatan dan pelaporan secara lisan ke Kantor BPN Kota Padang Sidempuan.
Tapi berhubung Kepala Kantor BPN Kota Padang Sidempuan sedang dinas di luar kota, Kuasa Hukum Dr Badjora Siregar hanya dapat bertemu dengan Kepala TU BPN, Anita Siregar, dan hasil komunikasi dengan beliau mengakui bahwa oknum BPN berinisial FS benar melakukan pengukuran illegal, dan atas tindakan FS tersebut Anita mengucapkan permintaan maaf.
Tetapi kuasa hukum dr Badjora menyampaikan dengan tegas, tidak cukup hanya mengucapkan kata maaf saja, tindakan pengukuran illegal yang dilakukan instansi resmi d.h.i BPN Kota Padang Sidempuan harus dilaporkan dan diproses secara hukum.
“Kami sudah terlalu bersabar dengan banyaknya ketidak adilan yang dirasakan oleh klien kami (Dr Badjora M Siregar), dimana setiap surat yang kami kirimkan ke BPN Kota Padang Sidempuan sejak tahun 2021 terkait silang sengketa kepemilikan tanah di Jalan Kenanga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan tidak pernah direspon dan di balas. Kami tidak ingin surat-surat kami hanya dijadikan arsip Kantor BPN saja tanpa di balas dan ditindaklanjuti. Jadi terhadap permasalahan ini kami akan melaporkan tindakan oknum BPN Kota P. Sidempuan yang melakukan pengukuran illegal ke Menteri Agraria dan Tata Ruang RI,” tandas Ghamal dan Alwi. BP/AA
Komentar