Medan, harianbatakpos.com – Anggaran fantastis dan terindikasi menjadi peluang korupsi di Sekretariat DPRD Medan tahun anggaran 2024. Dimana penggunaan dana APBD kurang lebih senilai Rp 5,5 miliar hanya untuk belanja sewa tenda.
Sewa tenda itu diperuntukkan untuk reses anggota DPRD Medan ketika melakukan kunjungan dan menemui konstituennya.
Padahal, jika diperhitungkan secara logika. Seharusnya uang sebanyak itu bisa digunakan untuk membeli tenda dan bisa dipakai berulang kali.
Seorang sumber di DPRD Medan yang enggan menyebutkan identitasnya ini mengatakan bahwa anggaran itu tahun 2024.
“Iya untuk tahun 2024 memang itu anggaranya kurang lebih. Kegiatan itu untuk diperuntukkan untuk anggota dewan yang melakukan reses,” ungkapnya kepada awak media, beberapa hari yang lalu.
Sayangnya, Sekretaris DPRD Medan, Ali Sipahutar ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (21/3/2025) belum menjawab.(BP7).
Komentar